PALU, HAWA.ID – Komisi Pemilihan Umum () Kota Palu, pada tahapan penyusunan bahan daftar pemilih yang akan dilakukan sebelum pencocokan dan penelitian (coklit) oleh pantarlih, akan akan melaksanakan penataan pemilih dan Tempat Pemungutan Suara () yang partisipatif berbasis Rukun Tetangga (RT).  

Hal ini diungkapkan Ketua Kota Palu, Idrus saat menjadi pemateri pada kegiatan Sosialisasi Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dilaksanakan di aula kantor Provinsi Sulawesi Tengah (), Selasa (15/11/ 2022).

Menurutnya, penataan pemilih dan dilakukan berbasis RT bersama KPU Palu dibantu badan adhoc dan akan memperoleh data awal batas batas wilayah setiap RT dan peta jalan untuk partarlih saat bertugas.

Gagasan penataan pemilih dan yang partisipatif berbasis RT ini kemudian disambut baik dan didukung oleh camat dan lurah serta stakeholders yang hadir.

Lurah Kelurahan Baru yang memberikan masukan dan tanggapan atas penyusunan data pemilih dan TPS itu, menyambut baik dan mengusulkan agar KPU Palu beserta jajaran merekrut ketua RT yang memenuhi syarat untuk menjadi Pantarlih dan KPPS.

Di akhir kegiatan Idrus menyampaikan proyeksi jumlah TPS yang akan dilakukan Coklit sebanyak 1.180 TPS termasuk TPS Khusus yang akan dibangun di Lembaga pemasyarakatan kelas II A sejumlah 3 TPS, Lembaga Pembinaan Khusus (LPKA) kelas II A sejumlah 1 TPS, kemudian 2 TPS di Rumah Tahanan kelas II A Palu.

Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu Ketut Simon menyampaikan informasi bahwa dokumen kependudukan warga di Hunian Tetap Kelurahan Tondo.

Ketut Simon mengungkapkan, Dinas Dukcapil Kota Palu segera melakukan perekaman jika Surat Keputusan tentang nama jalan di wilayah itu telah diterbitkan.Sehingga potensi dan usaha mendekatkan TPS bagi warga Hunian Tetap korban menjadi valid sesuai perintah PKPU tersebut, karena terdapat delapan RT dan ribuan 1500 rumah warga di hunian tetap belum memiliki KTP El sesuai tempat tinggalnya.LIA