PALU, HAWA.ID – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menerima barang rampasan negara berupa aset sebidang tanah seluas 1.335 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Mamboro.
Aset dengan nilai sekitar Rp204,2 juta tersebut diserahkan sebagai bagian dari upaya pemanfaatan barang rampasan negara agar kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
Penyerahan aset dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berlangsung di Gedung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam memastikan barang rampasan dapat dimanfaatkan secara produktif untuk kepentingan publik.
Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasi atas penyerahan tersebut dan menilai hal ini sebagai bentuk sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara.
“Kami berterima kasih kepada KPK atas penyerahan barang rampasan negara ini. Letaknya yang strategis tentu akan sangat bermanfaat untuk mendukung sarana dan prasarana pemerintah daerah,” ujarnya.
Menurut Anwar, aset yang diterima merupakan amanah yang harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab. Pemerintah daerah, kata dia, akan memastikan pemanfaatannya tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
Ia menegaskan, aset tersebut akan diarahkan untuk mendukung berbagai kebutuhan pembangunan daerah, termasuk peningkatan fasilitas publik dan program strategis lainnya.
“Pemanfaatannya akan kami optimalkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Sulawesi Tengah,” kata Anwar.
Pemerintah berharap pengelolaan ini dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta memperkuat pembangunan daerah secara berkelanjutan.LIA