PALU, HAWA.ID – Lembaga Pemerhati Khusus Nasional Republik Indonesia (LPKN) mendesak Kapolda Sulawesi Tengah yang baru mengambil langkah tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal (PETI) dan pelanggaran aturan pertambangan di wilayah tersebut. Desakan itu disampaikan praktisi dan pemerhati LPKN, Dr. Egar Mahesa.

Egar menilai penegakan hukum tidak seharusnya hanya menyasar satu jenis komoditas tambang. Menurut dia, aparat kepolisian perlu menindak seluruh aktivitas pertambangan tanpa izin, mulai dari tambang emas, nikel, hingga galian C yang beroperasi secara ilegal.

Selain tambang tanpa izin, Egar juga meminta aparat menertibkan perusahaan yang telah mengantongi izin usaha tetapi diduga melanggar ketentuan operasional. 

Pelanggaran tersebut, kata dia, mencakup aspek teknis, keselamatan kerja, dan baku mutu lingkungan.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah kawasan tambang emas di Poboya. Berdasarkan pemantauan LPKN, di wilayah itu masih terdapat aktivitas pengolahan emas dengan metode perendaman menggunakan sianida.

Menurut Egar, penggunaan bahan kimia berbahaya tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ekosistem sekitar.

“Dampak penggunaan bahan beracun itu tidak hanya mengancam warga di sekitar lokasi tambang, tetapi juga berpotensi mencemari wilayah Kecamatan Mantikulore hingga mengganggu kualitas lingkungan dan sumber air bersih masyarakat Palu,” ujar Egar dalam keterangannya.

LPKN menilai Kapolda Sulawesi Tengah perlu menunjukkan sikap tegas, berintegritas, dan tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum. Menurut Egar, langkah penertiban tidak cukup hanya dengan menghentikan operasi sementara atau menyita alat berat.

Ia menegaskan, penegakan hukum harus menyasar seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika ditemukan adanya oknum aparat atau pejabat yang diduga menjadi pelindung aktivitas tambang ilegal.

“Kapolda harus berani menindak siapapun yang melanggar hukum tanpa melihat jabatan atau kedudukan. Jika ada pihak yang menjadi pelindung praktik tambang ilegal maupun aktivitas yang merusak lingkungan, harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Egar menambahkan, penegakan hukum yang konsisten diperlukan agar tidak ada pihak yang merasa kebal hukum dan bebas menjalankan aktivitas pertambangan secara sembarangan di Sulawesi Tengah. Ia berharap langkah tegas aparat dapat mendorong pemulihan lingkungan serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.***