PALU, HAWA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendesak penguatan upaya pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Hal ini dilakukan melalui usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), yang bertujuan untuk memerangi masalah narkoba di daerah tersebut.

Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Wiwik Jumatul Rofi’ah, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa dampak narkoba tidak hanya terbatas pada individu. Namun, masalah ini juga berpotensi menghancurkan ketahanan keluarga, lingkungan sosial, dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, pengesahan Ranperda P4GN menjadi sangat krusial untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik.

“Narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi menghancurkan keluarga, lingkungan dan masa depan bangsa. Mari bergerak bersama, mulai dari diri sendiri, keluarga dan masyarakat,” kata Bunda Wiwik, sapaan akrabnya.

Menurutnya, kehadiran Ranperda P4GN merupakan bagian penting dari komitmen pemerintah daerah. Ini untuk membangun sistem pencegahan dan pemberantasan narkoba yang lebih terarah, terpadu, dan berkelanjutan di Sulawesi Tengah. Inisiatif Ranperda P4GN ini diharapkan mampu memberikan payung hukum yang kuat.

Ranperda tersebut diarahkan untuk memperkuat berbagai aspek penanganan narkoba. Ini mulai dari pencegahan, antisipasi, deteksi dini, pemberantasan, penanganan, rehabilitasi, pemberdayaan masyarakat, hingga penguatan peran masyarakat. Semua elemen ini terangkum dalam upaya komprehensif Ranperda P4GN.

Bunda Wiwik menilai langkah pencegahan harus dilakukan secara menyeluruh. Terutama melalui edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat serta penguatan ketahanan keluarga. Fokus pada pendidikan dan keluarga menjadi pilar utama dalam implementasi Ranperda P4GN.

“Perlindungan generasi muda harus menjadi perhatian bersama. Edukasi mengenai bahaya narkoba perlu terus diperkuat, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat,” ujarnya.

Selain pencegahan, Ranperda P4GN juga diarahkan untuk memberikan ruang bagi penanganan dan rehabilitasi bagi masyarakat yang telah terpapar penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi tidak hanya menyangkut aspek medis, tetapi juga sosial dan reintegrasi. Ini agar mereka dapat kembali menjalani kehidupan secara produktif.

Fraksi PKS juga menekankan pentingnya pemberdayaan masyarakat melalui pelatihan, pendidikan, serta dukungan ekonomi. Khususnya di wilayah yang memiliki kerawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan Ranperda P4GN.

Di sisi lain, aspek pemberantasan tetap menjadi bagian penting. Ini melalui kolaborasi dengan aparat penegak hukum, seperti Kepolisian Republik Indonesia, untuk melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku peredaran gelap narkotika. Peran aktif dari penegak hukum akan memperkuat implementasi Ranperda P4GN.

“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kolaborasi seluruh elemen, mulai dari keluarga, sekolah, masyarakat, pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum,” kata Bunda Wiwik.

Ia berharap penguatan kebijakan P4GN di Sulawesi Tengah mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba. Sekaligus memberikan kesempatan kedua bagi masyarakat yang telah menjalani rehabilitasi untuk kembali produktif. Dengan begitu, Ranperda P4GN dapat memberikan dampak positif yang signifikan.

Menurutnya, keberhasilan pencegahan narkoba pada akhirnya bukan hanya diukur dari penindakan terhadap pelaku. Namun, juga dari kemampuan bersama dalam melindungi generasi muda, memperkuat keluarga, dan menciptakan masyarakat yang sehat serta produktif. Ini adalah visi besar dari Ranperda P4GN.

“Bersama kita wujudkan Sulawesi Tengah yang bersih narkoba, sehat, aman dan sejahtera,” pungkasnya.