PALU, HAWA – DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) dengan tegas menolak pengalihan porsi Dana Bagi Hasil (DBH) mineral dan batu bara milik daerah penghasil. Penolakan ini disampaikan agar DBH tidak digunakan untuk membantu daerah lain yang mengalami tekanan fiskal, sebab DPRD Sulawesi Tengah menilai pemerintah pusat memiliki instrumen fiskal lain yang dapat digunakan.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, di Palu pada Jumat (24/05), menyatakan bahwa pemerintah seharusnya menggunakan instrumen fiskal lain yang sudah disiapkan untuk membantu daerah yang kesulitan keuangan. Hal ini ditegaskan Safri sebagai respons terhadap usulan Menteri Dalam Negeri mengenai prioritas penyaluran DBH bagi daerah yang mengalami tekanan fiskal. DPRD Sulawesi Tengah berkomitmen menjaga hak daerah.
“Kalau pemerintah ingin membantu daerah yang kesulitan fiskal, gunakan instrumen yang memang disiapkan untuk itu, bukan mengambil jatah daerah penghasil,” kata Muhammad Safri.
Menurut Safri, Sulawesi Tengah sebagai salah satu daerah penghasil sumber daya alam, khususnya dari sektor pertambangan dan hilirisasi mineral, telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Oleh karena itu, hak daerah atas DBH harus dipenuhi secara utuh dan tepat waktu. DPRD Sulawesi Tengah mendesak pemerintah pusat untuk mempertimbangkan hal ini.
Safri menambahkan bahwa pemerintah pusat memiliki berbagai instrumen lain melalui APBN, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), maupun skema transfer fiskal lainnya. Instrumen-instrumen ini dapat digunakan untuk membantu daerah yang mengalami kesulitan keuangan tanpa harus mengurangi porsi DBH daerah penghasil. DPRD Sulawesi Tengah melihat banyak opsi lain.
Masyarakat di daerah penghasil juga menanggung dampak langsung dari aktivitas pertambangan dan hilirisasi, termasuk dampak terhadap lingkungan, infrastruktur, serta peningkatan kebutuhan pelayanan publik. Oleh karena itu, DBH sangat diperlukan untuk mendukung kemampuan fiskal daerah dalam mengatasi dampak-dampak tersebut. Ini menjadi alasan utama DPRD Sulawesi Tengah menolak pengalihan DBH.
Selain itu, DPRD Sulawesi Tengah saat ini tengah mendorong revisi Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026. Regulasi tersebut dinilai berpotensi mengurangi porsi DBH mineral dan batu bara yang diterima daerah. Jika ketentuan mengenai daerah penghasil dan daerah pengolah mineral dalam regulasi itu tetap diberlakukan tanpa perubahan, sementara penyaluran DBH juga diprioritaskan kepada daerah lain, Sulawesi Tengah berpotensi mengalami tekanan fiskal yang lebih besar.
“Kami berharap pemerintah mempertimbangkan kebijakan tersebut dan mengambil langkah alternatif lainnya,” kata Muhammad Safri.