PARIMO, .ID – Provinsi menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pertanian Organik, di aula Dinas Pendidikan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Selasa (22/10).

Sosialisasi tersebut dibuka Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Mawardin, dan dihadiri anggota dapil Parimo, I Nyoman Slamet, Rachmat Syah Tawainella, Yusuf, Hartati, dan Feri Budiutomo.

I Nyoman Slamet menjelaskan, Perda ini nantinya akan mengatur bagaimana mengelola pertanian organik.

“Raperda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan pada para dan peternak,” jelasnya.

Dengan adanya perda ini, kata dia, maka dapat diatur bagaimana cara bertani dengan menggunakan organik, mulai dari proses pembenihan, pembibitan, metode penanamannya, hingga tata guna budidaya pertanian organik

Masyarakat sangat berharap, perda ini dapat menyelesaikan kelangkaan yang menyebabkan harganya mahal.

Terkait itu, dalam raperda ini petani akan didorong untuk tidak bergantung pada kimia.TIN