PALU, HAWA.ID – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Bunda Wiwik, menekankan pentingnya penyusunan roadmap dalam mempercepat implementasi Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Sulawesi Tengah.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Lokakarya Pendahuluan (Inception Workshop) Penyusunan Roadmap Percepatan Implementasi Perda MHA yang digelar di salah satu hotel di Kota Palu, Selasa (28/04/2025).

Dalam forum yang dihadiri unsur pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta perwakilan masyarakat adat tersebut, Bunda Wiwik hadir sebagai narasumber. Ia menegaskan bahwa keberadaan Perda MHA merupakan langkah awal, namun tantangan utama terletak pada implementasinya di lapangan.

“Perda ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen. Ia harus hidup dan memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat hukum adat,” ujarnya.

Menurutnya, penyusunan roadmap yang terukur menjadi kunci percepatan implementasi, mulai dari penyusunan regulasi turunan, pendataan MHA secara partisipatif, hingga percepatan pengakuan hukum di tingkat kabupaten/kota.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak dalam proses tersebut.

“Kita membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, lembaga adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil. Tanpa kolaborasi, proses ini akan berjalan lambat,” katanya.

Selain itu, Bunda Wiwik mendorong sinkronisasi data wilayah adat yang telah dihimpun berbagai pihak, termasuk lembaga registrasi wilayah adat, dengan sistem perencanaan daerah guna menghindari tumpang tindih kebijakan dan potensi konflik lahan.

Lokakarya ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah, Wahid Irawan, dan turut menghadirkan perwakilan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), organisasi perangkat daerah (OPD), serta para pemangku kepentingan lainnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menyusun kebijakan yang lebih konkret dan berkeadilan bagi MHA di Sulawesi Tengah.LIA