PALU, HAWA – Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) berencana melakukan kunjungan lapangan ke area pertambangan PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu, pada pekan depan. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas berbagai aduan masyarakat mengenai dugaan pencemaran lingkungan, rencana operasi tambang bawah tanah, dan kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi fokus perhatian DPRD Sulteng.
Rencana kunjungan lapangan ini disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sulteng bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra di Palu, Jumat (31/07/2026). Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menegaskan pentingnya kunjungan ini untuk memverifikasi langsung laporan masyarakat dan mencocokkan dengan kondisi faktual di lapangan. DPRD Sulteng ingin memastikan segala aspek operasional PT CPM berjalan sesuai aturan.
“Pekan depan pimpinan dan anggota Komisi III akan turun langsung ke PT CPM untuk menindaklanjuti aduan masyarakat,” kata Muhammad Safri kepada awak media.
Menurutnya, ada tiga isu utama yang menjadi perhatian DPRD Sulteng terkait operasional PT CPM. Persoalan pertama adalah evaluasi kontribusi perusahaan terhadap PAD. Komisi III menilai kontribusi PT CPM perlu dikaji ulang agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Daerah Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2026 yang mewajibkan perusahaan pertambangan memberikan kontribusi dari keuntungan bersih kepada pemerintah daerah.
“Dengan luas wilayah Kontrak Karya PT CPM yang mencapai sekitar 85.180 hektare dan mencakup wilayah Sulawesi Tengah serta Sulawesi Selatan, kami menilai potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut seharusnya dapat lebih optimal,” ungkap Safri.
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak boleh pasif dalam mengawal pemanfaatan sumber daya alam. Keberadaan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT CPM harus memberikan manfaat nyata bagi daerah, bukan sekadar keuntungan bagi perusahaan. DPRD Sulteng mendorong pemerintah untuk aktif.
“Jangan sampai Sulawesi Tengah hanya menerima dampak lingkungan dan risiko pertambangan, tetapi manfaat ekonominya tidak kembali kepada daerah. Gubernur harus memastikan IUPK PT CPM benar-benar memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD dan kesejahteraan masyarakat,” tegas Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah itu.
Persoalan kedua yang disoroti oleh DPRD Sulteng menyangkut keamanan aktivitas tambang bawah tanah (underground mining). Masyarakat menyampaikan kekhawatiran mengenai potensi dampak kegiatan penambangan terhadap kawasan yang berada di sekitar jalur sesar aktif, seperti Sesar Palu-Koro, Sausu, dan Poso. Hal ini menjadi perhatian serius bagi DPRD Sulteng.
Safri mengingatkan bahwa rencana operasi tambang bawah tanah adalah isu strategis yang memerlukan pengawasan ekstra dari pemerintah. Tanpa kajian komprehensif dan pengawasan ketat, aktivitas tersebut berpotensi menjadi “bom waktu” bagi Kota Palu. DPRD Sulteng menekankan pentingnya aspek keselamatan dan mitigasi bencana.
“Jangan hanya melihat emas yang ada di perut bumi. Pemerintah juga harus melihat potensi risiko yang ikut terkandung di dalamnya. Kalau aspek keselamatan, lingkungan, dan mitigasi bencana tidak dipastikan sejak awal, ini bisa menjadi bom waktu bagi Kota Palu,” katanya.