PALU, HAWA – Komisi II DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Jumat, 07 Agustus 2026, telah menuntaskan pembahasan regulasi Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat serta membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui legalisasi pertambangan rakyat.
Pembahasan akhir regulasi Izin Pertambangan Rakyat ini berlangsung di Ruang Baruga, Lantai 3 Gedung DPRD Sulteng, dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun. Rapat dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi II, perwakilan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Biro Hukum, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulteng, menunjukkan komitmen kuat terhadap pengesahan regulasi Izin Pertambangan Rakyat.
Anggota Komisi II DPRD Sulteng, Ronald Gulla, menyatakan bahwa pengaturan pertambangan rakyat ini merupakan tindak lanjut dari kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi. Regulasi IPR dan IPERA diharapkan menjadi solusi konkret terhadap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang marak terjadi di beberapa wilayah, sehingga aktivitas pertambangan rakyat bisa lebih tertata.
Menurut Ronald, penambang yang sebelumnya beroperasi tanpa kepastian hukum akan diarahkan untuk masuk ke dalam sistem pertambangan rakyat yang legal, tertib, dan diawasi. Legalitas ini akan memberikan perlindungan bagi penambang dan memungkinkan pemerintah daerah memperoleh tambahan PAD serta dasar pengawasan yang lebih kuat terhadap aktivitas pertambangan rakyat.
“Selama ini para penambang beroperasi tanpa kepastian hukum. Melalui pengaturan IPR dan IPERA, mereka memiliki legalitas, sementara daerah memperoleh tambahan PAD serta memiliki dasar yang lebih kuat untuk melakukan pengawasan,” kata Ronald.
Meskipun ada legalisasi, DPRD Sulteng tidak memberikan keleluasaan tanpa batas dalam aktivitas pertambangan rakyat, terutama terkait penggunaan alat berat. Ronald Gulla menegaskan bahwa alat berat tidak diperbolehkan untuk kegiatan produksi atau penggalian mineral secara rutin dalam pertambangan rakyat.
Penggunaan alat berat hanya dibatasi untuk kepentingan tertentu, seperti pembukaan akses jalan menuju lokasi tambang dan kegiatan reklamasi setelah aktivitas pertambangan selesai. Pembatasan ini adalah upaya DPRD untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan perlindungan lingkungan dari dampak eksploitasi berlebihan akibat penggunaan alat berat dalam pertambangan rakyat.
Selain alat berat, pembahasan juga menyentuh mekanisme iuran pertambangan rakyat. Ronald menjelaskan bahwa besaran IPERA tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat. DPRD Sulteng lebih memfokuskan pada aspek pengawasan, pengendalian dampak lingkungan, serta tata kelola pertambangan rakyat.
Dengan selesainya pembahasan regulasi Izin Pertambangan Rakyat ini, DPRD berharap aktivitas pertambangan rakyat tidak lagi berjalan di luar sistem hukum. Legalisasi ini diharapkan memberikan perlindungan bagi masyarakat penambang, sekaligus memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan dan mendapatkan penerimaan dari aktivitas yang legal.
“Harapan kami, legalisasi tambang rakyat mampu menggerakkan ekonomi masyarakat, meningkatkan penerimaan daerah, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan melalui pengawasan yang ketat,” kata Ronald.
Pembahasan IPR dan IPERA ini sekaligus menegaskan posisi DPRD Sulteng bahwa legalisasi tambang rakyat harus berjalan seiring dengan pengendalian lingkungan. Pertambangan boleh berjalan, tetapi pengawasan dan tanggung jawab terhadap lingkungan tetap menjadi batas yang tidak boleh dilanggar.