PALU, HAWA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah menyoroti empat isu utama terkait operasional Tambang PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kota Palu, yaitu status perizinan, rencana tambang bawah tanah, pengelolaan tailing, serta kemitraan dengan masyarakat sekitar tambang. Penyorotan ini muncul setelah kunjungan langsung Komisi III ke area operasional PT Citra Palu Minerals.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, di Palu mengatakan bahwa temuan di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pengolahan. Hal ini, menurut Dandy, perlu menjadi bahan evaluasi terhadap kebijakan pemerintah pusat mengenai penetapan daerah penghasil dan pengolah sumber daya alam mineral dan batu bara.

“Kami melihat langsung bahwa ada proses pengolahan di wilayah tersebut dalam kunjungan spesifik ke area operasional perusahaan,” kata Dandy Adhi Prabowo.

DPRD juga mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi status hukum dan perizinan Tambang PT Citra Palu Minerals. Evaluasi ini penting untuk memastikan kesesuaian operasional Tambang PT Citra Palu Minerals dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025.

“Ini perlu dilihat kembali dari sisi regulasinya. Kami meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap status hukum dan perizinan PT CPM,” kata Dandy Adhi Prabowo.

Selain itu, rencana pengembangan tambang bawah tanah oleh Tambang PT Citra Palu Minerals juga menjadi perhatian. DPRD meminta kajian menyeluruh, mengingat kondisi geologi Kota Palu dan Sulawesi Tengah yang memiliki patahan aktif.

Dandy Adhi Prabowo meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Sulawesi Tengah mengevaluasi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sebelum rencana tersebut dijalankan. “Keselamatan operasional dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, apalagi wilayah ini berada di kawasan yang memiliki patahan aktif,” tegas Dandy Adhi Prabowo.

Pengelolaan tailing atau limbah tambang juga disoroti Komisi III. Mereka meminta data dan hasil analisis yang valid untuk memastikan bahwa pengelolaan limbah Tambang PT Citra Palu Minerals memenuhi standar lingkungan yang berlaku. “Persoalan limbah, secara kasat mata sesuai dengan kaidah pertambangan, namun analisanya belum ada,” ujar Dandy Adhi Prabowo.

Terakhir, DPRD mempertanyakan realisasi kemitraan antara Tambang PT Citra Palu Minerals dengan masyarakat sekitar. Kemitraan ini sebelumnya telah menjadi rekomendasi dalam rapat dengar pendapat DPRD Sulteng. “Persoalannya kemitraan dengan masyarakat yang belum jelas, padahal ini sudah menjadi rekomendasi dalam RDP DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama masyarakat lingkar tambang. Seharusnya hal ini segera terealisasi,” tutup Dandy Adhi Prabowo.***