PALU, HAWA – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti sejumlah persoalan krusial terkait operasional PT Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kota Palu, yang mencakup status perizinan, rencana tambang bawah tanah, pengelolaan limbah tailing, serta kemitraan dengan masyarakat sekitar. Sorotan ini muncul setelah kunjungan kerja spesifik Komisi III ke area operasional perusahaan pada Senin, 10/08.

Kunjungan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandy Adhi Prabowo, untuk meninjau aktivitas pertambangan emas PT CPM dari proses hulu hingga hilir. Hasil peninjauan lapangan menunjukkan bahwa aktivitas PT CPM tidak hanya sebatas penambangan, melainkan telah mencakup proses pengolahan, yang memicu evaluasi terhadap kebijakan pemerintah pusat.

“Setelah kami melihat langsung proses dari hulu sampai hilir aktivitas tambang tersebut, CPM mempertanyakan Kepmen ESDM 157. Kami melihat langsung bahwa ada proses pengolahan di wilayah ini,” kata Dandy.

DPRD meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meninjau kembali status hukum PT CPM. Dandy merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, serta Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang IUPK. Kesesuaian status Kontrak Karya PT CPM dengan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban perubahan menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), harus dipastikan.

“Ini perlu dilihat kembali dari sisi regulasinya. Kami meminta Kementerian ESDM melakukan evaluasi terhadap status hukum dan perizinan PT CPM,” ujarnya.

Persoalan lain yang menjadi perhatian serius dalam operasional PT Citra Palu Minerals adalah rencana pengembangan tambang bawah tanah atau underground mining. Dandy menilai rencana ini harus dikaji secara menyeluruh karena wilayah Kota Palu dan Sulawesi Tengah berada di kawasan dengan sejumlah sesar atau patahan aktif. Oleh karena itu, DPRD meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulawesi Tengah melakukan audit dan evaluasi terhadap dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT CPM sebelum rencana tersebut dijalankan. Fokus utama adalah keselamatan dalam operasional PT Citra Palu Minerals.

“Soal tambang bawah tanah, seharusnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah melakukan audit terkait AMDAL-nya,” tegas Dandy.

Evaluasi tersebut harus mengacu pada ketentuan teknis pertambangan, termasuk Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018 dan Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018. Dandy menambahkan, rencana pengembangan tambang bawah tanah belum disosialisasikan secara memadai kepada masyarakat, yang selama ini hanya mengetahui metode tambang terbuka atau open pit dari operasional PT Citra Palu Minerals.

“Keselamatan operasional dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, apalagi wilayah ini berada di kawasan yang memiliki patahan aktif,” katanya.

Komisi III juga menyoroti pengelolaan limbah hasil aktivitas pertambangan, khususnya tailing. Dandy mengungkapkan bahwa secara kasat mata, pengelolaan limbah terlihat mengikuti kaidah pertambangan, namun DPRD masih membutuhkan data dan hasil analisis yang dapat memastikan pengelolaan tersebut telah memenuhi standar lingkungan. Hal ini penting untuk keberlanjutan operasional PT Citra Palu Minerals.

“Persoalan limbah, secara kasat mata sesuai dengan kaidah pertambangan, namun analisanya belum ada. Limbah tailing-nya belum memenuhi standar dan belum ada kejelasan resmi terkait penanganan limbah dari CPM,” ujarnya.

DPRD menekankan bahwa persoalan pengelolaan limbah tidak hanya dilihat secara visual, tetapi harus dibuktikan melalui hasil kajian, pengujian, dan dokumen resmi yang dapat dipertanggungjawabkan dari operasional PT Citra Palu Minerals.

Selain persoalan lingkungan dan perizinan, Komisi III kembali menyoroti kemitraan antara perusahaan dan masyarakat di lingkar tambang. Dandy mengatakan, persoalan tersebut sebelumnya telah menjadi salah satu rekomendasi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulteng bersama masyarakat lingkar tambang. Namun, hingga kini, bentuk kemitraan tersebut belum jelas dan belum sepenuhnya dirasakan masyarakat dari operasional PT Citra Palu Minerals.

“Persoalannya kemitraan dengan masyarakat yang belum jelas, padahal ini sudah menjadi rekomendasi dalam RDP DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama masyarakat lingkar tambang. Seharusnya hal ini segera terealisasi,” kata Dandy.

Ia meminta PT CPM membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat lokal dan memastikan keberadaan perusahaan memberikan manfaat nyata bagi warga di sekitar wilayah operasional. “Bersahabatlah dengan masyarakat lokal, kemudian hentikan tindakan kriminalisasi bersama masyarakat,” tegasnya.