PALU, HAWA.ID – Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, bersama Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido dan Sekretaris Daerah Novalina, menyambut kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Bahtra Banong. Pertemuan berlangsung di Ruang Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Rabu (22/4/2026).

Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid mengapresiasi kunjungan tersebut, yang merupakan kali kedua dilakukan Komisi II DPR RI selama masa kepemimpinannya. Ia menilai kunjungan ini menjadi momentum penting untuk membahas berbagai persoalan strategis daerah, khususnya terkait reforma agraria.

“Terima kasih atas perhatian yang diberikan kepada Sulawesi Tengah. Pada kesempatan ini kami melaporkan sejumlah hal penting terkait pelaksanaan reforma agraria di daerah,” ujar Anwar.

Ia menjelaskan bahwa program reforma agraria di Sulawesi Tengah telah terintegrasi dalam dokumen perencanaan daerah, mulai dari RPJMD hingga RKPD 2026. Program tersebut mencakup redistribusi tanah, penataan akses, serta pendataan aset reforma agraria melalui perangkat daerah terkait.

Namun, pelaksanaan di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan, terutama konflik agraria yang telah berlangsung lama. Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah membentuk satuan tugas (satgas) penyelesaian konflik agraria sebagai langkah responsif lintas sektor.

“Sejauh ini terdapat 63 aduan konflik agraria dengan luas lahan sekitar 21 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 9 ribu kepala keluarga,” ungkapnya.

Gubernur memaparkan, konflik tersebut sebagian besar terjadi di sektor perkebunan kelapa sawit, terutama pada perusahaan yang belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU) yang sah. Banyak di antaranya masih beroperasi dengan izin lokasi tanpa kepastian hukum serta belum merealisasikan kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat.

Selain itu, praktik penguasaan lahan yang mengabaikan hak masyarakat lokal turut memicu konflik horizontal. Tercatat sekitar 342 ribu hektare lahan perkebunan beroperasi tanpa HGU, sementara sekitar 104 ribu hektare telah memiliki HGU, dan sebagian lainnya tidak aktif.

Di sektor pertambangan, Gubernur juga menyoroti persoalan tumpang tindih antara izin usaha pertambangan dengan lahan masyarakat. Kondisi ini kerap memicu konflik, ditambah dampak kerusakan lingkungan dan proses kompensasi yang dinilai belum transparan.

“Pemegang izin tambang sering menganggap izin tersebut mencakup penguasaan lahan, padahal seharusnya hanya untuk pemanfaatan bawah permukaan. Ini yang sering menimbulkan persoalan di lapangan,” tegasnya.

Permasalahan juga terjadi pada kawasan transmigrasi dan kebijakan bank tanah, seperti di wilayah Napu, Kabupaten Poso. Gubernur menyebut adanya lahan eks-HGU yang telah lama dikuasai masyarakat, namun kemudian masuk dalam pengelolaan bank tanah sehingga memicu konflik baru.

Meski demikian, ia menyampaikan adanya perkembangan positif melalui pendekatan mediasi dan restorative justice, termasuk pembebasan warga yang sempat tersangkut kasus hukum. Pemerintah daerah bersama satgas juga terus mendorong redistribusi lahan bagi masyarakat, khususnya untuk kebutuhan pekarangan yang sebagian telah bersertifikat.

Gubernur berharap kunjungan kerja Komisi II DPR RI dapat memperkuat perhatian dan dukungan kebijakan di tingkat pusat, terutama dalam penyusunan kerangka operasional penyelesaian konflik agraria yang lebih efektif.

“Harapan kami, kehadiran Komisi II DPR RI dapat memperkuat sinergi pusat dan daerah dalam menyelesaikan konflik agraria secara adil dan berkelanjutan,” pungkasnya.LIA