SOROWAKO, HAWA – PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) secara resmi membuka dan membekali Perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke-22 di Sorowako pada 19 Agustus 2026. Acara ini menjadi langkah awal untuk memperkuat hubungan industrial yang sehat dan konstruktif antara perusahaan dengan karyawan. Hadir dalam pembukaan ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. Jayadi Nas, S.Sos, M.Si, serta jajaran Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Luwu Timur, bersama para ketua dan sekretaris Serikat Pekerja/Serikat Buruh di lingkungan PT Vale.
Kegiatan Pembukaan dan Pembekalan PKB ini merupakan tahapan krusial dalam mempersiapkan proses perundingan. Tujuannya adalah untuk menyusun kesepakatan yang adaptif terhadap dinamika ketenagakerjaan terkini, sekaligus membangun kemitraan yang harmonis, strategis, dan berkeadilan. Keberadaan Perundingan PKB diharapkan dapat mendukung keberlanjutan perusahaan dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, tiga serikat pekerja yang lolos verifikasi keanggotaan Serikat Pekerja/Serikat Buruh akan terlibat aktif dalam proses Perundingan PKB ini. Perwakilan tersebut terdiri dari FSPKEP (empat orang), SPBVI (tiga orang), dan SPSI (dua orang), dengan total sembilan perwakilan. Di sisi lain, manajemen PT Vale juga akan diwakili oleh sembilan orang dalam perundingan penting ini.
Heriyanto Agung Putra, Chief Human Capital PT Vale Indonesia, menekankan bahwa PKB bukan sekadar kewajiban administratif bagi perusahaan. Lebih dari itu, proses Perundingan PKB menjadi momentum strategis untuk memperkuat fondasi hubungan industrial melalui dialog, musyawarah, dan kesepakatan bersama.
“PKB bukan hanya kewajiban, tetapi kesempatan untuk membangun hubungan industrial yang lebih harmonis, strategis, dan berkeadilan. Mari kita gunakan kesempatan baik ini untuk membangun silaturahmi dan musyawarah, sehingga setiap dinamika dan perbedaan pendapat dalam perundingan dapat menghasilkan solusi terbaik,” kata Heriyanto Agung Putra.
Heriyanto menambahkan bahwa keberlanjutan perusahaan dan kesejahteraan karyawan adalah dua kepentingan yang tidak dapat dipisahkan. Perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan bisnis tumbuh sehat dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan manfaat serta kesejahteraan bagi karyawan. Sebaliknya, lingkungan kerja yang sejahtera dan hubungan industrial yang sehat akan mendorong produktivitas dan kontribusi karyawan bagi keberlangsungan perusahaan. Melalui Perundingan PKB, diharapkan keseimbangan ini dapat tercapai.
“Bagi kami, karyawan adalah elemen penting yang mendukung perusahaan untuk tumbuh. Saya bersyukur karyawan PT Vale memiliki motivasi yang tinggi untuk bersama-sama membangun perusahaan ini agar dapat berkembang dan memberikan manfaat,” ungkap Heriyanto Agung Putra.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, mengapresiasi komitmen PT Vale dalam mempersiapkan proses Perundingan PKB. Menurutnya, hubungan industrial yang sehat membutuhkan proses pengambilan keputusan yang menjunjung tinggi dialog dan prinsip demokratis.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya. Dalam berbagai persoalan perusahaan, saya selalu menjadikan PT Vale sebagai salah satu pilot project karena saya melihat langsung bagaimana perusahaan menjalankan perizinan dan operasional secara profesional. Banyak hal yang perlu kita pelajari dari PT Vale,” ucap Jayadi Nas.
Jayadi berharap proses pembekalan dan Perundingan PKB dapat mengedepankan filosofi musyawarah dan mufakat dalam membangun hubungan industrial. “Dinamika itu perlu. Jadikan ini sebagai momentum untuk menjadikan PT Vale lebih baik ke depan. Kita bersyukur PT Vale dapat terus bertahan dan berkembang dengan menempatkan kepentingan perusahaan dan karyawan dengan setara,” ujarnya.
Semangat yang diusung dalam acara ini menegaskan bahwa PKB bukan sekadar dokumen kesepakatan, melainkan bagian dari mekanisme membangun kemitraan jangka panjang. Melalui dialog yang terbuka, musyawarah yang konstruktif, dan komitmen untuk mencari solusi bersama, proses Perundingan PKB diharapkan mampu menghasilkan kesepakatan yang menjaga keseimbangan antara keberlanjutan perusahaan, produktivitas, kepastian hubungan kerja, dan kesejahteraan karyawan.