JAKARTA, HAWA – Komisi VIII DPR RI kembali menggelar rapat dengan Kementerian Haji pada Rabu (19/8) untuk membahas persiapan pelaksanaan haji 2027. Rapat tersebut menyoroti rencana kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 serta pemblokiran uang muka haji sebesar Rp66 miliar oleh pemerintah Arab Saudi. Angka ini akan memengaruhi total Biaya Haji 2027 yang harus disiapkan.
Dalam rapat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyoroti adanya data keuangan yang tidak sinkron antara Kementerian Haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Perbedaan data jumlah jemaah dalam laporan dapat mempengaruhi perhitungan anggaran Biaya Haji 2027, sehingga perlu segera diklarifikasi. Selisih data juga ditemukan pada BPIH, di mana Kementerian Haji mencatat Rp11.465.956.201.655, sementara BPKH mencatat Rp11.467.575.683.626.
“Dan tentu ini akan berpengaruh terhadap jumlah angka uang yang tentu nanti kami akan mempertanyakan sebetulnya angka yang betul yang mana,” kata Selly Andriany Gantina.
Kementerian Haji dan Umrah telah memutuskan untuk menaikkan BPIH 2027 sebesar 10-15 persen, menjadi Rp107.340.172,02 per jemaah. Namun, jemaah hanya akan membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sebesar 40 persen atau Rp42.936.068,81 dari total Biaya Haji 2027. Sisanya, Rp64.404.103,21 atau 60 persen, akan dibebankan kepada BPKH melalui skema nilai manfaat.
“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp107.340.172,02 dengan komposisi Bipih sebesar Rp42.936.068,81 atau sebesar 40 persen dan nilai manfaat sebesar Rp64.404.103,21 atau sebesar 60 persen,” kata Menteri Haji, Mochamad Irfan Yusuf.
Menteri Irfan Yusuf memastikan bahwa kenaikan Biaya Haji 2027 akan diimbangi dengan peningkatan layanan. Kenaikan tersebut juga dipicu oleh perubahan layanan, seperti penghapusan layanan kelas D oleh pemerintah Arab Saudi, sehingga jemaah harus memilih kelas C. Peningkatan layanan ini termasuk tenda, kasur, hingga konsumsi.
“Tentu pelayanan di Armuzna, pasti itu berbeda. Tenda-tendanya berbeda, kasurnya berbeda ukuran-ukurannya. Kemudian layanan lain kita berharap makan juga konsumsi akan ada sedikit peningkatan,” kata Mochamad Irfan Yusuf.
Di sisi lain, Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar mengungkapkan bahwa pemerintah Arab Saudi telah memblokir uang muka (DP) pelaksanaan ibadah haji RI di 2027 sebesar 14 juta riyal atau sekitar Rp66 miliar. Pemblokiran ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran asuransi dalam pelaksanaan ibadah haji 2026. Pemerintah Arab Saudi menuding sekitar 600 jemaah Indonesia pada 2026 menderita sembilan penyakit kronis yang seharusnya tidak lolos tes kesehatan, seperti gagal ginjal, gagal jantung, dan TBC. Dahnil menyebut bahwa pihaknya telah melayangkan keberatan melalui nota diplomatik dan meminta dukungan DPR untuk bersikap tegas terhadap masalah pemblokiran dana ini, yang tentunya akan berdampak pada Biaya Haji 2027.
“Mereka sudah mengirimkan surat bahwasanya ada pelanggaran asuransi sekian-sekian, kami akan blok dana Anda sekitar 14 juta riyal,” ujar Dahnil Anzar.