JAKARTA, HAWA – Pemerintah mengumumkan rencana penting terkait status Guru PPPK. Para guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu akan diangkat menjadi penuh waktu, sementara Guru PPPK penuh waktu memiliki kesempatan untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kabar ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers usai rapat bersama sejumlah menteri dan DPR RI di gedung parlemen, Selasa (18/08/2026). Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan dan kepastian status para Guru PPPK di seluruh Indonesia.

“Alhamdulillah hari ini tadi semua bersepakat dan memiliki kesepahaman untuk PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu dan saudara-saudara kita yang guru berstatus PPPK penuh waktu nanti akan mulai berproses untuk diberi kesempatan menjadi PNS,” kata Prasetyo Hadi.

Prasetyo melanjutkan bahwa kesepakatan juga mencakup pemindahan status kepegawaian menjadi pegawai pusat. Ini akan memberikan payung hukum dan administrasi yang lebih jelas bagi para Guru PPPK.

“Kemudian berkenaan dengan masalah status tadi juga kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” ujarnya.

Menurut Prasetyo, pemerintah bersama DPR RI telah menghitung dengan cermat dan detail segala aspek dalam kebijakan pengangkatan guru ini. Perhitungan tersebut termasuk penyesuaian anggaran pendidikan untuk mendukung program ini di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Semua detail dan termasuk terutama juga berkenaan dengan kemampuan kita di dalam anggaran atau fiskal yang kita miliki,” jelasnya, memastikan keberlanjutan program pengangkatan Guru PPPK ini.***