PALU, HAWA – Pemerintah Kota Palu didorong untuk mempercepat penerapan sistem parkir digital Palu melalui penggunaan rompi ber-QR Code bagi juru parkir (jukir) resmi. Gagasan ini diharapkan meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi parkir dan meminimalkan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Muchsin Ali, menyatakan bahwa sistem ini akan memungkinkan masyarakat melakukan pembayaran parkir secara langsung melalui kode QR yang dikenakan jukir. Hal ini sejalan dengan upaya meningkatkan sistem parkir digital Palu.

“Jadi nanti masyarakat membayar langsung di QR Code-nya saja, seperti yang diterapkan di Kota Surabaya,” kata Muchsin Ali.

Muchsin menambahkan, sistem parkir digital Palu ini diarahkan menggunakan QRIS, sehingga pembayaran parkir untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dapat dilakukan secara non-tunai. Ini adalah langkah maju untuk penerapan parkir digital Palu.

Ia menjelaskan, penerapan sistem pembayaran digital tersebut masih dalam proses pembahasan dan membutuhkan waktu untuk dipersiapkan secara menyeluruh. Meskipun begitu, targetnya adalah percepatan sistem parkir digital Palu.

“Ini kan sementara proses semuanya, butuh waktu. Mudah-mudahan bisa cepat,” ujarnya.

Muchsin menilai digitalisasi pembayaran parkir penting untuk mengurangi transaksi tunai yang selama ini berpotensi menimbulkan kebocoran dalam pengelolaan retribusi. Dengan sistem pembayaran langsung melalui QR Code, transaksi diharapkan tercatat dalam sistem dan penerimaan parkir dapat masuk langsung ke sistem Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu.

“Langsung masuk ke sistemnya Bapenda,” tegasnya.

Gagasan penggunaan rompi ber-QR Code tersebut, lanjut Muchsin, merupakan ide Ketua Komisi C DPRD Kota Palu setelah melakukan kunjungan ke Surabaya. Konsep tersebut kemudian diharapkan dapat diterapkan di Kota Palu setelah melalui proses pembahasan bersama instansi terkait untuk mendukung parkir digital Palu.

Selain mendorong digitalisasi pembayaran, Muchsin mengatakan penataan juru parkir juga menjadi perhatian. Saat ini masih ditemukan juru parkir yang belum resmi dan keberadaannya dinilai meresahkan masyarakat. Inisiatif parkir digital Palu juga mencakup penertiban ini.

Ia menyebut proses pembinaan dan penertiban melibatkan sejumlah pihak, termasuk Dinas Perhubungan, kepolisian dan Babinsa. Semua pihak bekerja sama untuk memastikan suksesnya sistem parkir digital Palu.

“Kita kan sementara pembinaan sekarang. Dishub, kepolisian maupun Babinsa semua sementara proses,” katanya.

Muchsin menambahkan, DPRD Kota Palu melalui Komisi C juga akan melihat lebih jauh perkembangan penataan jukir tersebut. Ia menegaskan bahwa keberadaan jukir resmi harus dapat memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan retribusi parkir masuk sebagai PAD Kota Palu.

Menurut Muchsin, edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam penerapan sistem tersebut. Masyarakat perlu mengetahui bahwa pembayaran parkir kepada jukir resmi merupakan bagian dari penerimaan daerah dan mendukung parkir digital Palu.

“Perlunya edukasi ke masyarakat bahwa dana dari jukir ini masuk ke PAD juga,” ujarnya.***