JAKARTA, HAWA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menunjukkan komitmennya untuk membuka ruang perubahan kebijakan terkait penetapan daerah penghasil dan pengolah mineral dan batu bara, sebuah langkah signifikan yang dinantikan oleh Sulawesi Tengah. Komitmen untuk melakukan revisi kebijakan daerah pengolah mineral ini disampaikan dalam pertemuan penting di Kantor Kementerian ESDM pada Rabu, 19/08/2026.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim, jajaran DPRD, serta perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Menteri Bahlil secara tegas meminta jajaran Direktorat Jenderal terkait untuk segera mencari landasan hukum yang memungkinkan dilakukannya revisi terhadap Keputusan Menteri ESDM Nomor 157 Tahun 2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Mineral dan Batubara Tahun 2026.

Arahan Menteri ESDM untuk segera menindaklanjuti revisi kebijakan daerah pengolah mineral disambut positif oleh Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim. Arus menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan pemerintah pusat dalam upaya revisi kebijakan yang krusial bagi daerahnya.

Menurut Arus, komitmen pemerintah pusat ini adalah langkah penting dalam memperjuangkan kepentingan Sulawesi Tengah sebagai provinsi yang memiliki aktivitas pertambangan dan pengolahan sumber daya mineral yang masif. Dorongan untuk revisi kebijakan daerah pengolah mineral ini diharapkan dapat membawa keadilan fiskal bagi Sulteng.

“Kami menyambut baik dan berterima kasih atas dukungan Menteri Bahlil terkait revisi peraturan tersebut,” kata Arus.

Arus berharap dukungan ini dapat segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret sehingga kebijakan yang dihasilkan nantinya dapat memberikan manfaat yang lebih adil bagi Sulawesi Tengah, terutama dalam hal Dana Bagi Hasil (DBH). Kepentingan daerah dalam revisi kebijakan daerah pengolah mineral ini sangat besar.

Dalam pertemuan tersebut, Bahlil menegaskan kepada jajarannya untuk menemukan aturan yang bisa menjadi rujukan untuk membuka ruang revisi kebijakan daerah pengolah mineral, khususnya Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026. Ia memberikan batas waktu satu minggu untuk menindaklanjuti arahan tersebut.

“Cari aturan yang bisa menjadi rujukan. Yang menjadi kewenangan ESDM, kita lihat bagaimana bisa dilakukan revisi,” tegas Bahlil.

“Saya minta dalam waktu satu minggu ya,” ujar Bahlil memberikan instruksi.

Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulawesi Tengah karena tidak mencantumkan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah. Padahal, kedua wilayah tersebut merupakan pusat aktivitas pengolahan dan hilirisasi nikel yang signifikan, sehingga urgensi revisi kebijakan daerah pengolah mineral menjadi sangat tinggi.

Bagi Sulawesi Tengah, persoalan ini berkaitan langsung dengan kepentingan daerah dalam memperoleh manfaat fiskal dari aktivitas pengelolaan sumber daya alam, termasuk Dana Bagi Hasil (DBH). Oleh karena itu, pertemuan dengan Menteri ESDM dinilai sebagai langkah positif untuk membuka ruang perbaikan kebijakan ini.

Pemerintah Provinsi dan DPRD Sulteng selanjutnya akan mengawal tindak lanjut komitmen ini agar revisi kebijakan daerah pengolah mineral dalam Kepmen 157 Tahun 2026 dapat diwujudkan. Hal ini bertujuan agar kepentingan daerah penghasil maupun pengolah dapat lebih terakomodasi secara adil.***