PALU, HAWA – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyatakan apresiasinya terhadap instruksi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait pengakuan Morowali dan Morowali Utara sebagai daerah pengolah mineral, yang berimplikasi pada Revisi Kepmen ESDM 157/2026. Safri menekankan pentingnya mengawal proses revisi keputusan menteri tersebut hingga tuntas agar benar-benar mencerminkan kondisi faktual di lapangan. Pernyataan ini disampaikan Safri pada Kamis, 20 Agustus 2026.

“Ini tentu kabar baik dan patut kita apresiasi. Artinya, Menteri ESDM merespons apa yang selama ini menjadi aspirasi dan persoalan yang kami sampaikan. Tetapi bagi kami, yang paling penting sekarang adalah memastikan proses revisinya benar-benar berjalan sampai tuntas,” kata Safri.

Menurut Safri, instruksi Menteri ESDM tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh jajaran teknis melalui kajian yang transparan dan berbasis data faktual mengenai aktivitas pengolahan dan pemurnian mineral di Sulawesi Tengah. DPRD Sulteng berkomitmen penuh untuk mengawal proses Revisi Kepmen ESDM 157/2026 ini. Revisi Kepmen ESDM 157/2026 diharapkan dapat membawa keadilan bagi daerah.

“Kami akan kawal. Karena sejak awal yang kami persoalkan bukan sekadar sebuah keputusan administratif, tetapi bagaimana kebijakan pemerintah pusat mengakui realitas industri dan beban yang ditanggung daerah,” ujarnya.

Safri menjelaskan bahwa Morowali dan Morowali Utara adalah kawasan vital dalam ekosistem hilirisasi nikel nasional. Ia menilai keberadaan industri pengolahan mineral di kedua wilayah tersebut, beserta dampaknya, harus menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan fiskal. Pengakuan ini akan tercermin dalam Revisi Kepmen ESDM 157/2026.

“Kalau memang pemerintah sudah menyatakan akan merevisi, tentu kami berharap jangan berhenti pada proses mencari aturan. Segera tentukan langkah hukumnya, buka dasar dan parameternya, kemudian revisi Kepmen 157/2026 sesuai kondisi faktual di lapangan,” tegasnya.

Batas waktu satu minggu yang diberikan Menteri ESDM harus menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian persoalan ini, termasuk dalam proses Revisi Kepmen ESDM 157/2026. Safri menegaskan akan terus memantau perkembangan tersebut. Ini adalah bagian penting dari perjuangan untuk Revisi Kepmen ESDM 157/2026.

“Kita tunggu satu minggu itu. Kami akan melihat apa hasilnya. Kalau memang sudah ada dasar dan mekanismenya, maka kami berharap segera dilanjutkan dengan revisi. Jangan sampai persoalan ini kembali berlarut-larut,” katanya.

Safri menambahkan bahwa DPRD Sulteng siap menjalin komunikasi dan konsultasi lanjutan dengan Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan Revisi Kepmen ESDM 157/2026 memiliki implikasi jelas terhadap kepentingan fiskal daerah. Revisi Kepmen ESDM 157/2026 menjadi krusial bagi daerah.

“Ini akan kami kawal bersama. Kami akan terus meminta penjelasan, baik kepada Kementerian ESDM maupun Kementerian Keuangan. Karena persoalan daerah pengolah ini berkaitan dengan desain DBH dan keadilan fiskal bagi daerah,” ujar Safri.

Sebelumnya, Morowali dan Morowali Utara tidak masuk dalam daftar daerah pengolah di Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026, padahal keduanya adalah pusat industri pengolahan nikel di Indonesia. Banyak kawasan industri dan proyek hilirisasi nikel berskala besar berada di sana, menjadikan mereka bagian penting dari rantai industri nikel nasional. Oleh karena itu, pengakuan sebagai daerah pengolah, melalui Revisi Kepmen ESDM 157/2026, memiliki konsekuensi penting bagi kebijakan fiskal dan perhitungan Dana Bagi Hasil (DBH).

Safri menegaskan bahwa perjuangan ini bukan bentuk perlawanan, melainkan upaya memastikan kebijakan nasional sejalan dengan prinsip keadilan bagi daerah. Harapannya, Revisi Kepmen ESDM 157/2026 tidak hanya memperbaiki daftar daerah, tetapi juga menyelesaikan substansi persoalan secara menyeluruh.

“Yang kita inginkan bukan sekadar revisi di atas kertas. Kita ingin ada pengakuan terhadap daerah yang memang secara nyata menjadi lokasi pengolahan dan pemurnian mineral, menanggung eksternalitas industri, sekaligus menjadi bagian penting dari agenda hilirisasi nasional,” katanya.***