PALU, HAWA.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat komitmen membangun tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan, Rabu (29/7/2026), di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.
Rapat dipimpin Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dan dihadiri Wakil Gubernur dr. Reny Lamadjido, para bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto, Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto, serta jajaran KPK, ATR/BPN, dan pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa kepastian hukum atas tanah merupakan fondasi utama dalam menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Apapun investasi yang akan masuk, jika masih bermasalah dengan kepastian lahan, maka investasi tersebut pasti akan tertunda. Karena itu, pelayanan pertanahan harus menjadi prioritas yang segera kita benahi,” tegasnya.
Menurut Anwar, sektor pertanahan masih menghadapi berbagai persoalan yang kerap dikeluhkan masyarakat, mulai dari lamanya proses penerbitan sertifikat, anggapan tingginya biaya pengurusan, hingga belum optimalnya transparansi pelayanan yang berpotensi membuka ruang praktik pungutan liar dan korupsi.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyambut baik kolaborasi dengan KPK dan ATR/BPN untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui pembenahan tata kelola pertanahan.
Gubernur juga meminta seluruh kepala daerah menjadikan persoalan pertanahan sebagai agenda prioritas pembangunan. Ia mendorong optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar penyelesaian konflik agraria dan penataan aset pemerintah dapat berjalan lebih cepat.
“Kita sebenarnya sudah memiliki Gugus Tugas Reforma Agraria. Yang perlu kita lakukan sekarang adalah mengoptimalkan kinerjanya agar penyelesaian konflik agraria dapat berlangsung lebih cepat dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” ujarnya.
Anwar mengungkapkan, Sulawesi Tengah masih menghadapi sejumlah tantangan di sektor pertanahan. Banyak aset pemerintah daerah belum bersertifikat sehingga rentan terhadap sengketa dan penguasaan pihak lain. Persoalan administrasi aset juga masih menjadi temuan dalam pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain itu, konflik agraria di Sulawesi Tengah masih cukup tinggi. Berdasarkan data pemerintah provinsi, terdapat 76 kasus konflik agraria di 11 kabupaten yang melibatkan 128 desa dengan luas area sekitar 221 ribu hektare dan berdampak pada lebih dari 10 ribu kepala keluarga. Konflik tersebut didominasi persoalan di sektor perkebunan, pertambangan, dan transmigrasi.
Pemerintah Provinsi juga masih menghadapi tantangan dalam penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU), legalisasi aset daerah, hingga keterbatasan anggaran untuk mempercepat sertifikasi aset pemerintah maupun masyarakat.
Karena itu, Anwar berharap pemerintah pusat melalui ATR/BPN dapat menambah kuota program sertifikasi tanah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah sekaligus memberikan kemudahan dalam sertifikasi aset pemerintah daerah.
“Harapan kami, seluruh aset pemerintah daerah maupun tanah masyarakat memperoleh kepastian hukum. Dengan begitu, tertib administrasi aset dapat terwujud dan konflik pertanahan terus ditekan,” katanya.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Edi Suryanto menegaskan bahwa pembenahan tata kelola pertanahan merupakan salah satu instrumen strategis dalam pencegahan korupsi sekaligus peningkatan pendapatan daerah.
Menurutnya, KPK mendorong sembilan bentuk kolaborasi dengan pemerintah daerah, salah satunya melalui integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) agar data pertanahan dan perpajakan daerah menjadi selaras.
“Ketika jumlah NIB dan NOP tidak sinkron, berarti masih ada potensi objek pajak yang belum terdata secara optimal. Integrasi kedua data ini bukan hanya meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan, tetapi juga dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah,” jelas Edi.
Ia juga meminta pemerintah daerah mempercepat sertifikasi seluruh aset yang belum memiliki legalitas dan menetapkan target penyelesaian yang lebih progresif.
“Jangan bicara target yang kecil. Seluruh aset yang belum bersertifikat harus segera diproses agar memiliki kepastian hukum. Ini pekerjaan bersama yang harus kita tuntaskan,” tegasnya.
Inspektur Wilayah II Kementerian ATR/BPN Tri Wibisono menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah memberikan berbagai kemudahan bagi pemerintah daerah dalam proses sertifikasi aset.
Ia menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2024, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pendaftaran pertama kali aset instansi pemerintah ditetapkan sebesar Rp0. Pemerintah daerah hanya menanggung biaya operasional, seperti pengukuran di lapangan.
“Untuk sertifikasi pertama kali aset instansi pemerintah tidak dikenakan biaya PNBP. Karena itu kami berharap tidak ada lagi keraguan pemerintah daerah untuk mempercepat legalisasi aset,” ujarnya.
Selain percepatan sertifikasi aset, ATR/BPN juga menawarkan sejumlah program kolaboratif kepada pemerintah daerah, seperti pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Pertanahan yang melibatkan sekitar seribu mahasiswa untuk membantu pemetaan bidang tanah dan pemutakhiran data pertanahan di Sulawesi Tengah.
Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Bidang Ekonomi Pertanahan Dedi Noor Cahyanto menambahkan bahwa integrasi data pertanahan melalui NIB, NOP, dan Zona Nilai Tanah akan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat basis penerimaan daerah.
“Data pertanahan yang akurat akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan, meningkatkan pelayanan publik, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah secara berkelanjutan,” katanya.
Melalui rapat koordinasi tersebut, KPK, ATR/BPN, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sepakat memperkuat sinergi dalam percepatan sertifikasi aset pemerintah, penyelesaian konflik agraria, digitalisasi layanan pertanahan, peningkatan transparansi pelayanan publik, serta pencegahan korupsi guna mewujudkan tata kelola pertanahan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan mendukung iklim investasi di Sulawesi Tengah.SID