PALU, HAWA – Pertikaian yang melibatkan seorang juru parkir (jukir) dan anggota polisi di depan Alfamidi Tombolotutu, Kota Palu, berujung maut pada Kamis, 27 Agustus 2026 malam. Dedi alias D, sang jukir, tewas usai ditembak dan sempat menjalani perawatan medis. Insiden tragis ini, yang menewaskan jukir ditembak polisi, melibatkan Aipda Akhsam Ahmad alias AA dari Bidpropam Polda Sulteng.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), Kombes Pol Achmad Muhaimin, membenarkan kejadian ini. Ia menjelaskan bahwa jukir ditembak polisi setelah Dedi menyerang Aipda AA menggunakan senjata tajam. Tim gabungan telah melakukan investigasi terkait insiden jukir ditembak polisi yang menggegerkan warga Palu ini.

“Sebelumnya, pimpinan dan seluruh Jajaran Polda Sulawesi Tengah mengucapkan turut berduka cita dan bela sungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya saudara D dalam peristiwa yang terjadi tadi malam. Semoga almarhum mendapatkan tempat yang layak di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran, ketabahan, dan keikhlasan,” kata Kombes Achmad Muhaimin, dalam keterangan, Jumat, 28 Agustus 2026.

Menurut penyelidikan awal yang disampaikan Kabidhumas, peristiwa nahas ini bermula saat Aipda AA datang dengan mobil Toyota Avanza putih untuk berbelanja di Alfamidi sekitar pukul 20.40 Wita. Setelah keluar dari minimarket, Aipda AA didatangi seorang pria berbaju merah, yang kemudian diketahui sebagai Dedi. Pria tersebut, yang merupakan juru parkir di lokasi kejadian, bertanya mengenai parkir.

“Pria tersebut kemudian bertanya terkait parkir dan terjadi kontak fisik hingga berujung cekcok dan perkelahian,” ucap Kombes Pol Achmad Muhaimin, menggambarkan kronologi insiden jukir ditembak polisi tersebut. Dalam perkelahian itu, Dedi disebut menyerang Aipda AA dengan parang ke arah wajah. Aipda AA berusaha menangkis serangan tersebut, menyebabkan luka pada tangan kanan dan jari manis tangan kirinya putus. Kasus jukir ditembak polisi ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.***