PALU, HAWA – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan monitoring PT Citra Palu Minerals (CPM) pada Rabu, 26 Agustus 2026. Kunjungan ini bertujuan mengawasi pelaksanaan ketenagakerjaan PT CPM, kesejahteraan pekerja, serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan perusahaan.
Kegiatan monitoring tersebut dihadiri Dr. Awaluddin, S.Sos., M.P.A. bersama jajaran pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Sulteng. Pertemuan berlangsung secara dialogis dengan manajemen perusahaan, membahas berbagai isu strategis terkait perlindungan tenaga kerja.
Dr. Awaluddin menegaskan bahwa kehadiran Komisi IV adalah wujud komitmen DPRD dalam memastikan perusahaan beroperasi sesuai regulasi. DPRD ingin memastikan PT CPM memberikan perlindungan dan kesejahteraan yang layak bagi seluruh pekerja. Pengawasan terhadap Ketenagakerjaan PT CPM menjadi prioritas utama Komisi IV.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian adalah mekanisme rekrutmen tenaga kerja di PT CPM. Dr. Awaluddin meminta penjelasan rinci mengenai tata cara seleksi, persyaratan penerimaan karyawan, serta sejauh mana kesempatan kerja diberikan secara terbuka dan adil, khususnya bagi masyarakat lokal.
“Kami ingin memastikan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat, terutama putra-putri daerah yang memenuhi kualifikasi,” kata Dr. Awaluddin.
Selain itu, Komisi IV juga memberikan perhatian serius terhadap jaminan perlindungan pekerja, khususnya terkait santunan kecelakaan kerja. Dr. Awaluddin mempertanyakan mekanisme pemberian hak-hak pekerja apabila terjadi kecelakaan saat menjalankan tugas, termasuk bentuk perlindungan dan santunan yang diberikan kepada keluarga jika terjadi kecelakaan kerja berakibat meninggal dunia.
Menurutnya, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan sesuai ketentuan ketenagakerjaan dan program jaminan sosial yang berlaku. Implementasi Ketenagakerjaan PT CPM harus sesuai standar.
Isu lain yang turut menjadi sorotan adalah implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan PT CPM. Dr. Awaluddin meminta penjelasan mengenai sistem pengawasan keselamatan kerja, prosedur operasional, pelatihan bagi pekerja, hingga langkah-langkah mitigasi risiko yang diterapkan perusahaan.
“Keselamatan kerja bukan sekadar memenuhi administrasi, tetapi merupakan kewajiban yang harus dijalankan secara konsisten untuk melindungi setiap pekerja dari potensi risiko di lapangan,” tegasnya.
Komisi IV menekankan bahwa penerapan standar K3 harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta menjadi budaya kerja yang diterapkan secara menyeluruh. Hal ini penting untuk memastikan Ketenagakerjaan PT CPM berjalan dengan aman dan bertanggung jawab.
Melalui kegiatan monitoring ini, DPRD Provinsi Sulteng berharap terjalin sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan dunia usaha. Tujuannya menciptakan hubungan industrial harmonis, meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, serta memastikan setiap aktivitas perusahaan berjalan dengan mengedepankan aspek keselamatan, keadilan, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Pengawasan Ketenagakerjaan PT CPM akan terus berlanjut.
Kegiatan monitoring diakhiri dengan sesi diskusi dan penyampaian berbagai masukan dari Komisi IV kepada pihak manajemen PT CPM. Masukan ini menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola ketenagakerjaan yang profesional dan berorientasi pada perlindungan hak-hak pekerja di Provinsi Sulawesi Tengah.***