PALU, HAWA – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Sulawesi Tengah pada Rabu, 30 September 2026. Rapat ini menindaklanjuti persetujuan Gubernur Sulawesi Tengah terkait penetapan Keputusan Gubernur tentang pelaksanaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), dengan fokus utama pada kejelasan mekanisme Pembagian IPERA bagi daerah terdampak.
Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Tengah, Yus Mangun, menekankan pentingnya transparansi dalam skema Pembagian IPERA. Ia menyoroti perlunya daerah penghasil pertambangan rakyat menerima bagian yang adil, mengingat aktivitas tambang berlangsung di wilayah mereka dan menimbulkan dampak lokal.
“Provinsi yang menerima uang, kabupaten yang rusak wilayahnya. Itu tidak mungkin. Maka kita harus berbagi,” kata Yus Mangun.
Menurutnya, besaran Pembagian IPERA belum dapat ditetapkan sebelum adanya dasar hukum yang kuat dan jelas. Oleh karena itu, Komisi II akan terus mengawal pembahasan bersama perangkat daerah terkait untuk merumuskan mekanisme Pembagian IPERA yang akuntabel.
Komisi II berharap implementasi IPERA tidak hanya memberikan kepastian pengelolaan pertambangan rakyat, tetapi juga memastikan bahwa manfaat penerimaan dapat dirasakan secara langsung oleh daerah dan masyarakat di wilayah penghasil tambang tersebut. Hal ini penting untuk menciptakan keadilan dan pemerataan ekonomi.AWA