PALU, HAWA – Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palu tahun anggaran 2025 pada rapat paripurna, Senin, 13/07. Persetujuan atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD ini menjadi indikator penting dalam pengawasan serta akuntabilitas keuangan daerah.

Semua fraksi DPRD Kota Palu menyatakan dukungan penuh mereka terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025. Dukungan tersebut datang dari Fraksi Gerindra yang diwakili Armin, ST, Fraksi Golkar oleh Arif Miladi, Fraksi PKS oleh Sucipto S Rumu, dan Fraksi Hanura oleh Muchsin Ali. Konsensus ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola pemerintahan melalui Ranperda Pertanggungjawaban APBD.

Selain itu, Fraksi PKB yang dibacakan Nasir Dg Gani, Fraksi Demokrat oleh Rezky Hardianti Ramadhani, Fraksi Amanat Solidaritas oleh Lewi Alik, dan Fraksi PDIP oleh Zet Pakan, juga memberikan persetujuan mereka. Dukungan bulat ini menunjukkan adanya kesepahaman politik yang kuat mengenai Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Palu 2025.

“Dengan memperhatikan seluruh proses pembahasan, hasil evaluasi, serta berbagai masukan yang telah disampaikan selama pembahasan Ranperda, fraksi PDIP menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dengan catatan seluruh rekomendasi DPRD, hendaknya menjadi perhatian dan ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh oleh pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola pemerintahan dan keuangan,” kata Zet Pakan, perwakilan Fraksi PDIP.

Ketua DPRD Kota Palu, Rico AT Djanggola, yang memimpin jalannya sidang, mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi telah menyetujui materi muatan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Palu 2025. Persetujuan ini mencakup lampiran satu hingga dua puluh yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Ranperda Pertanggungjawaban APBD.

Ranperda ini disetujui dengan beberapa catatan penting yang akan menjadi dasar bagi Wali Kota Palu untuk memberikan tanggapan tertulisnya. Tanggapan tersebut akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya dalam tahapan mekanisme tingkat dua, guna menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh DPRD terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.

“Setelah mendengarkan pendapat masing-masing fraksi, dapat disimpulkan bahwa sembilan fraksi tersebut menerima dan menyetujui Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palu tahun anggaran 2025,” ungkap Rico AT Djanggola, Ketua DPRD Kota Palu.

Rapat paripurna ini turut dihadiri oleh para anggota DPRD, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Palu Usman, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Palu. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan komitmen bersama dalam mengawal proses persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.