, .ID – Ketua I Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan S.Pt, menyatakan bahwa keberadaan koperasi dan usaha kecil merupakan bagian integral dari ekonomi kerakyatan.

Hal itu diungkapkan Aristan saat  UJI Publik Rancangan Peraturan Daerah () Provinsi Tentang Kemudahan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil, Kegiatan Tersebut Bertempat di Ruang Lotus Swiss-Belhotel , Senin (04/11/2024).

Di era otonomi daerah, keberadaan koperasi dan usaha kecil memiliki potensi besar yang perlu digali dan dikembangkan. Potensi ini tidak hanya dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, tetapi juga berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang sejalan dengan tujuan pembangunan daerah.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyadari bahwa dengan berbagai potensi industri dan jasa yang dimiliki, perlu ada dorongan untuk meningkatkan dan pemberdayaan terhadap koperasi dan usaha kecil. Oleh karena itu, pengelolaan koperasi dan usaha kecil tidak hanya berfokus pada aspek permodalan dan aksesibilitas, tetapi juga perlu didukung oleh kebijakan yang lebih komprehensif. Harapannya, hal ini dapat mempercepat pertumbuhan dan perkembangan koperasi serta usaha kecil di daerah.

Kesejahteraan dan keadilan ekonomi menjadi salah satu indikator penting dalam pertumbuhan ekonomi lokal yang dapat didorong melalui kebijakan pemerintah yang berpihak pada kepentingan rakyat. Komitmen pemerintah daerah dalam mencapai tujuan ini dapat dilihat dari upaya dan kebijakan yang diambil untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan ekonomi bagi seluruh masyarakat.

Koperasi dan usaha kecil merupakan pelaku ekonomi yang melibatkan langsung masyarakat dalam proses produksi dan distribusinya. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan perhatian khusus dalam bentuk kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan. Hingga saat ini, koperasi dan usaha kecil masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti keterbatasan modal, kapasitas manajerial yang terbatas, akses pasar yang minim, dan ketidakmampuan bersaing dengan pelaku usaha besar yang memiliki sumber daya lebih, seperti teknologi, modal, dan akses pasar yang lebih luas.

Menyadari hal ini, pemerintah daerah sebagai penanggung jawab pemerintahan dan pembangunan di Sulawesi Tengah memiliki kewajiban untuk membina dan mengembangkan koperasi serta usaha kecil. Salah satu langkah yang ditempuh adalah dengan menerbitkan Peraturan Daerah () yang mengatur tentang kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi koperasi dan usaha kecil.

Penerbitan Rancangan Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata dan berkelanjutan, agar koperasi dan usaha kecil dapat berperan lebih optimal sebagai pilar utama dalam perekonomian daerah.LIA