PALU, HAWA – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu menangkap seorang pengedar sabu berinisial M.A.R. (25), warga Jalan Darma Putra, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.
Penangkapan terjadi pada Selasa (22/04) sekitar pukul 15.30 WITA, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP Usman membenarkan penangkapan itu. Ia menjelaskan, tim opsnal mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi dari warga mengenai dugaan transaksi narkotika.
Polisi menangkap M.A.R. di rumahnya dan menyita delapan paket narkotika yang polisi identifikasi sebagai sabu, dengan berat bruto 1,765 gram.
“Barang bukti kami amankan bersama satu plastik klip bekas sabu dan satu saku kain putih,” ujar AKP Usman.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, menyatakan komitmen jajarannya untuk memberantas peredaran narkotika. Ia juga mengajak masyarakat agar terus mendukung upaya tersebut dengan memberikan informasi yang relevan.
“Setiap informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegas Kapolresta.
Saat ini, penyidik menahan pelaku pengedar sabu tersebut dan memeriksa lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap pelaku.
Penangkapan pengedar sabu ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di wilayah Kota Palu. Pihak kepolisian mengingatkan agar warga tidak segan melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.*/LIA