JAKARTA, HAWA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menjanjikan segera merevisi Surat Keputusan (Kepmen) ESDM Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026. Hal ini disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid kepada media pada Kamis, 20 Agustus 2026. Janji Revisi Kepmen ESDM 157 ini diharapkan membawa keadilan fiskal bagi daerah penghasil tambang.

Anwar Hafid mengungkapkan bahwa Bahlil Lahadalia menjamin Revisi Kepmen ESDM 157 akan dilakukan paling lambat dalam waktu sepekan. Pertemuan antara Gubernur Sulteng, ketua dan wakil DPRD Sulteng, serta beberapa anggota dewan dengan Menteri ESDM berlangsung pada Rabu, 19 Agustus 2026 di Jakarta.

Ada dua poin krusial yang diajukan untuk direvisi demi kepentingan daerah di seluruh Sulteng. Poin pertama adalah penetapan Sulteng sebagai daerah penghasil dan pengolahan industri tambang, meliputi Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu. Ini menjadi bagian penting dalam pembahasan Revisi Kepmen ESDM 157.

Poin kedua adalah revisi Izin Usaha Industri (IUI). Dengan revisi ini, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diberlakukan di mulut tambang (hilirisasi sektor hulu) dapat ditingkatkan dan didistribusikan secara lebih adil. Upaya ini mendukung tujuan Revisi Kepmen ESDM 157.

Anwar Hafid menekankan bahwa produksi minerba, aktivitas pengolahan, PNBP, dan kontribusi industri terhadap penerimaan negara harus menjadi dasar perhitungan. Tujuannya agar daerah penghasil dan pengolah mendapatkan penerimaan daerah yang mendekati hasil dari mulut industri. Ini adalah salah satu dorongan utama untuk Revisi Kepmen ESDM 157.

“Kami mengusulkan agar persentase PNBP di mulut tambang dinaikkan hingga 1.000 persen makanya IUI harus direvisi. Sulteng hanya menerima DBH kecil karena penarikan PNBP dihitung saat ore nikel keluar dari mulut tambang, bukan pada produk olahan bernilai jual tinggi di mulut industri (hilir) seperti yang diberlakukan di PT Vale Indonesia Sorowako Sulawesi Selatan,” kata Gubernur Anwar Hafid.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah berulang kali menyatakan komitmennya agar pengelolaan sumber daya alam tidak merugikan daerah penghasil. Terkait hal tersebut, Bahlil memerintahkan jajaran Direktorat Jenderal untuk segera mencari landasan aturan guna merevisi Kepmen ESDM 157/2026. Perintah ini menyusul kritik mengenai keadilan fiskal bagi daerah seperti Morowali, Morowali Utara, dan Kota Palu.

Menteri Bahlil menegaskan komitmennya untuk memastikan daerah yang memiliki aktivitas tambang dan hilirisasi mendapatkan hak dan porsi manfaat fiskal yang adil. Dia memberikan ultimatum waktu singkat kepada Dirjen terkait untuk meninjau kembali aturan penetapan daerah penghasil dan pengolah. Kebijakan untuk melakukan Revisi Kepmen ESDM 157 ini didorong agar rantai pasok dan kontribusi dari pengolahan nikel di daerah seperti Sulawesi Tengah diakui secara proporsional, tidak hanya terpusat di tingkat nasional tanpa imbal balik memadai bagi daerah.

Ketua Fraksi PKB DPRD Sulteng, Muhammad Safri, mengapresiasi langkah Gubernur Sulteng Anwar Hafid dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. “Walau baru sebatas janji, oleh Menteri ESDM Bapak Bahlil, tapi kita patut mengapresiasinya. Oleh sebab itu kita tetap mengawalnya agar segera direalisasikan Revisi Kepmen ESDM 157 itu. Sebab blunder nantinya kalau tidak segera diwujudkan revisinya,” tegas Safri.***