, .ID – IV DPRD Provinsi () menggelar rapat tentang penyempurnaan tata tertib dan kode etik anggota DPRD, Selasa (9/11/2021).

Rapat dipimpin langsung oleh ketua IV DPRD , Huisman Brant Toripalu. SH, dalam kegiatan Rapat Penyempurnaan ini di hadiri oleh Anggota IV Tata Tertib dan Kode Etik Anggota DPRD Drs. Zainal Mahmud Daud, Ronald Gulla. ST, Moh. Faizal Lahadja. SE, H.Nasser Jibran. SH, MH. Drs. Marlela, M.Si, Ir. Elisa Bunga Allo. MM, H.M. Tahir H. Siri, SE,MH. Bersama Tim Penyusun Pansus DPRD Sulteng.

Pertemuan Pansus IV DPRD Sulteng ini merupakan finalisasi dari pansus IV (Tata Tertib dan kode Etik Anggota DPRD), di mana menyempurnakan pansus yang sudah di bentuk oleh tim Pansus DPRD Sulteng.

Adapun yang menjadi pembahasan adalah perubahan dalam Penyempurnaan tata tertib dan kode etik anggota DPRD sebelum di tindak lanjuti ke kemendagri. Yaitu pelaksanaan hak imunitas sebagaimana di maksud dalam pasal 20 mengacu pada DPRD tentang Tata Tertib DPRD.

Hak imunitas anggota DPRD, selanjutnya disebut hak imunitas adalah hak anggota DPRD yang dalam menjalankan fungsi, wewenang dan tugasnya tidak dapat di periksa, diselidiki, disidik dan di tuntut oleh penegak karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakannya, baik secara lisan dan tertulis di dalam rapat DPRD atau di luar rapat DPRD, yang berkaitan dengan fungsi, tugas dan wewenang. dan telah di setujui oleh Tim Pansus IV DPRD Sulteng sebelum di fasilitasi Ke Kemendagri.*/TIN