PALU, HAWA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu berhasil meringkus seorang pria berinisial MR terkait kasus peredaran narkoba di Palu. Penangkapan dilakukan di Jalan Pangeran Hidayat, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat pada Rabu (22/04) sekitar pukul 14.30 WITA.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi ilegal yang sering dilakukan oleh pelaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan MR di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan pelaku dalam jaringan narkoba di Palu. Polisi menyita 12 paket diduga sabu dengan berat bruto 2,84 gram, dua plastik klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp150.000.
“Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” kata Kompol Usman, Kasat Resnarkoba Polresta Palu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku MR mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Kayumalue. Rencananya, barang haram itu akan dikonsumsi sendiri sekaligus dijual kembali kepada pelanggan di wilayah perkotaan guna memperluas sebaran narkoba di Palu.
Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di Sulawesi Tengah. Pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke kantor Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” kata Kompol Usman, Kasat Resnarkoba Polresta Palu.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga telah melakukan langkah lanjutan berupa pembuatan laporan polisi dan pemeriksaan saksi. Polisi juga telah melaksanakan tes urine terhadap tersangka sebagai bagian dari kelengkapan berkas penyidikan kasus narkoba di Palu tersebut.*/LIA