JAKARTA, HAWA.ID — Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyesalkan terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang membatasi masa tugas guru non-ASN di sekolah negeri hanya sampai 31 Desember 2026.

“Kebijakan ini menunjukkan negara semakin berpihak hanya kepada guru ASN, sementara jutaan guru non-ASN yang selama ini menopang layanan pendidikan justru dibiarkan hidup dalam ketidakpastian,” tegas Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji.

JPPI menilai kebijakan tersebut berbahaya karena berpotensi menyingkirkan guru-guru honorer dari sekolah negeri secara perlahan. Pemerintah boleh berdalih tidak ada “pemecatan mendadak”, tetapi faktanya negara sedang menyiapkan penghentian sistematis terhadap guru non-ASN tanpa solusi yang jelas dan adil.

Di berbagai daerah, kondisi ini bahkan sudah dirasakan para guru honorer, termasuk PPPK paruh waktu, yang kehilangan pekerjaan atau tidak lagi mendapatkan kepastian mengajar. Padahal selama puluhan tahun, guru-guru honorer menjadi penopang utama pendidikan dengan menutupi kekurangan tenaga pendidik akibat kelalaian negara memenuhi kebutuhan guru.

“Lebih ironis lagi, perhatian pemerintah hanya tertuju pada skema ASN di sekolah negeri. Sementara jutaan guru non-ASN di sekolah swasta dan madrasah swasta kembali diabaikan hak-haknya. Mereka mengajar anak-anak Indonesia dan menjalankan fungsi konstitusional negara, tetapi tidak mendapatkan perlindungan, kepastian kerja, maupun kesejahteraan yang layak,” ujar Ubaid.

Menurutnya, negara seolah hanya menganggap guru ASN layak hidup sejahtera, sementara guru honorer diperlakukan sebagai “tenaga darurat” yang digunakan ketika dibutuhkan lalu disingkirkan.

Berdasarkan data JPPI tahun ajaran 2025/2026, terdapat sekitar 2,3 juta guru berstatus non-ASN di sekolah dan madrasah negeri maupun swasta. Data tersebut diolah dari EMIS GTK Kementerian Agama dan Dapodik Kemendikdasmen tahun 2025/2026.

“Jangan abaikan 2,3 juta guru non-ASN. Mereka adalah tulang punggung pendidikan nasional. Jika negara gagal melindungi mereka, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib guru, tetapi juga masa depan jutaan peserta didik Indonesia,” kata Ubaid.

JPPI juga menilai persoalan ini merupakan dampak langsung dari salah urus fiskal pendidikan nasional. Anggaran pendidikan yang semestinya diprioritaskan untuk memenuhi hak dasar pendidikan—terutama penyediaan dan kesejahteraan guru—justru semakin banyak diarahkan pada program-program populis yang tidak menyentuh akar persoalan pendidikan.

“Negara sibuk membiayai program MBG, sementara jutaan guru masih hidup dengan upah tidak layak dan status kerja yang tidak pasti,” kritik Ubaid.

Ia menegaskan, krisis pendidikan Indonesia saat ini bukan semata karena persoalan konsumsi siswa di sekolah, melainkan kegagalan negara menyediakan guru yang cukup, berkualitas, dan sejahtera. Di berbagai daerah, sekolah masih kekurangan guru, ruang kelas rusak, dan beban kerja tenaga pendidik terus meningkat. Namun anggaran pendidikan belum diarahkan secara serius untuk memperkuat fondasi utama pendidikan nasional, yakni guru.

Konstitusi, lanjut Ubaid, secara tegas memerintahkan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Amanat itu tidak mungkin dijalankan tanpa memastikan ketersediaan guru yang cukup, layak, dan sejahtera.

Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya “menganakemaskan” guru ASN di sekolah negeri yang relatif lebih terjamin. “Yang seharusnya menjadi prioritas justru guru-guru honorer di sekolah negeri dan sekolah swasta yang selama ini bekerja dengan upah rendah, tanpa kepastian status, bahkan tanpa perlindungan sosial yang memadai,” tegasnya.

JPPI mendesak pemerintah menghentikan pendekatan diskriminatif dalam tata kelola guru nasional. Negara harus hadir untuk seluruh guru Indonesia, bukan hanya bagi mereka yang berstatus ASN. Pemerintah juga diminta segera menyiapkan roadmap pengangkatan dan perlindungan yang adil bagi seluruh guru non-ASN, baik di sekolah negeri maupun swasta, disertai skema pendanaan yang menjamin kesejahteraan mereka.

“Jika negara terus membiarkan 2,3 juta guru non-ASN hidup dalam ketidakpastian—baik status maupun kesejahteraan—maka sesungguhnya negara sedang mengkhianati amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memperburuk masa depan pendidikan Indonesia,” pungkas Ubaid.LIA