PALU, HAWA – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah menyerukan agar ruang hidup warga merdeka dari tambang, khususnya dari konsesi dan dampak lingkungan kegiatan pertambangan. Seruan ini disampaikan JATAM Sulteng bertepatan dengan momentum Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, menyoroti ancaman terhadap masyarakat akar rumput di wilayah tersebut.
Koordinator JATAM Sulteng, Moh. Taufik, dalam siaran pers yang diterima pada Senin (19/08), menyatakan seruan ini dilatarbelakangi oleh data Minerba One Map Indonesia (MOMI) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang menunjukkan adanya 682 izin tambang di Sulawesi Tengah. Jumlah ini mencakup 131 izin tambang mineral logam (nikel, emas, dan besi) dan 527 izin tambang batuan (pasir, batu, batu gamping, dan sejenisnya), yang berpotensi mengancam ruang hidup warga merdeka dari tambang.
Analisis JATAM Sulteng menunjukkan total luas konsesi, berdasarkan jenis izin (IUP, KK, dan WIUP/pencadangan), mencapai 500.000 hektare. Angka tersebut setara dengan 12,5 persen dari total luas daratan Sulawesi Tengah yang sekitar 4 juta hektare. Besarnya cakupan konsesi ini memperkuat desakan agar ruang hidup warga merdeka dari tambang.
“Temuan JATAM Sulteng diduga sebagian konsesi ini tumpang tindih dengan sumber kehidupan warga, seperti sumber air dan wilayah pertanian,” kata Taufik.
Lebih lanjut, hasil overlay antara data WIUP Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan peta kawasan hutan menunjukkan 55,1 persen atau seluas 308.000 hektare konsesi tambang berada di dalam kawasan hutan. JATAM Sulteng menegaskan bahwa kawasan hutan di Sulawesi Tengah seharusnya juga merdeka dari kegiatan pertambangan untuk menghindari kerusakan fungsi kawasan sebagai wilayah penyangga dan potensi bencana di masa depan, demi memastikan ruang hidup warga merdeka dari tambang.
Salah satu wilayah yang menjadi perhatian khusus adalah Kabupaten Banggai Kepulauan. Kawasan ini merupakan ekosistem karst vital yang menopang kehidupan dengan 124 mata air, satu sungai bawah tanah, 17 gua, dan 103 sungai permukaan yang saling terhubung. Potensi penambangan di wilayah ini sangat mengancam keberlanjutan ruang hidup warga merdeka dari tambang.
Data JATAM Sulteng per Juni 2026 mencatat rencana penambangan batuan gamping di Banggai Kepulauan telah diberikan kepada 45 perusahaan. Rinciannya, 43 perusahaan berstatus WIUP pencadangan seluas 4.398 hektare, satu perusahaan berstatus eksplorasi seluas 88 hektare, dan satu perusahaan berstatus izin usaha pertambangan operasi produksi seluas 113,7 hektare. Total keseluruhan mencapai 4.599 hektare.
JATAM Sulteng juga mencatat sejumlah dampak di lapangan. Di Desa Solonsa Jaya, Kabupaten Morowali, sekitar 40 hektare sawah terdampak lumpur pada 2023 yang diduga berasal dari kegiatan pertambangan nikel di wilayah hulu. Di Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, sekitar 200 hektare lahan persawahan beralih fungsi menjadi lahan perkebunan, yang diduga akibat dampak tambang nikel. Dengan perhitungan kasar 10 pekerja per hektare, setidaknya 400 orang kehilangan atau terganggu pekerjaannya, sehingga menghambat terwujudnya ruang hidup warga merdeka dari tambang.
Ancaman serupa juga mengintai Desa Sampaka, Kecamatan Bualemo. Hasil survei JATAM Sulteng bersama warga menemukan dua titik sumber air, yaitu Kuala 2 Athena dan Kuala Tanah Merah, diduga masuk dalam konsesi pertambangan nikel. Kedua sumber air tersebut menjadi harapan warga Desa Sampaka serta desa sekitarnya (Bualemo A, Bualemo B, dan Longkoga), yang keberlangsungannya terancam oleh kegiatan tambang.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, JATAM Sulteng menyerukan agar pengelola negara menghentikan proses pemberian izin tambang untuk menyelamatkan Sulawesi Tengah dari ancaman kerusakan ekologis di masa depan. Upaya ini penting untuk mewujudkan ruang hidup warga merdeka dari tambang dan memastikan kelestarian lingkungan serta penghidupan masyarakat.
“Ruang hidup warga di akar rumput di Sulawesi Tengah sudah seharusnya merdeka dari konsesi izin tambang yang berpotensi merusak penghidupan warga,” tegas Taufik.