PALU, HAWA.ID – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tengah masa persidangan II tahun kedua dengan agenda penyampaian rekomendasi panitia khusus (pansus) terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025, di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Rabu (29/4/2026).

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan serta memberikan rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025.

“LKPJ merupakan perwujudan amanat konstitusi terkait pertanggungjawaban tahunan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dokumen ini diharapkan memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai kebijakan yang telah dilaksanakan,” ujarnya.

Ia menegaskan, rekomendasi yang disampaikan DPRD menjadi bagian penting dalam fungsi pengawasan sekaligus menjaga keseimbangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Rekomendasi ini memuat pandangan, kritik, dan harapan demi kemajuan pembangunan daerah. Ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan bertanggung jawab,” katanya.

Wakil Gubernur juga menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi pansus sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Menurutnya, rekomendasi tersebut harus dijadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki kekurangan serta meningkatkan capaian kinerja ke depan.

“Ini harus menjadi pemicu bagi OPD untuk meningkatkan produktivitas dan mempertahankan bahkan meningkatkan capaian yang sudah baik,” tegasnya.

Ia berharap, tindak lanjut atas rekomendasi DPRD dapat mendukung pencapaian visi pembangunan daerah, yakni mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai wilayah pertanian dan industri yang maju serta berkelanjutan.

Rapat paripurna ini dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, perwakilan fraksi, serta kepala OPD terkait.LIA