JAKARTA, HAWA Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan SMA Unggul Garuda pada (20/11). Kebijakan ini bertujuan mencetak talenta sains dan teknologi yang mampu bersaing secara global melalui penyediaan ekosistem pendidikan inklusif. Selain itu, pemerintah menawarkan jalur beasiswa penuh bagi para peserta didik yang lolos seleksi nasional untuk tahun ajaran 2026/2027.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mengambil peran sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan sekolah unggulan ini. Sementara itu, pemerintah menargetkan operasional empat sekolah baru mulai bulan Juni 2026 mendatang. Para siswa angkatan pertama kelak akan mendapat beasiswa penuh yang mencakup seluruh biaya pendidikan serta biaya hidup selama bermukim di asrama.

“Empat titik Sekolah Garuda Baru yang sekarang sedang kami bangun, siap untuk dipakai pada Juni 2026,” kata Ahmad Najib Burhani, Direktur Jenderal Sains dan Teknologi Kemendiktisaintek.

Selanjutnya, pemerintah membagi skema penyelenggaraan menjadi dua jenis utama, yakni SMA Unggul Garuda Baru dan model transformasi. Pemerintah pusat membangun secara langsung empat lokasi baru dengan alokasi anggaran sekitar Rp 200 miliar per sekolah. Lokasi pembangunan tersebut berada di Belitung Timur, Konawe, Bulungan, dan Timor Tengah Selatan. Skema transformasi juga akan memperkuat sekolah negeri maupun swasta yang sudah ada dengan syarat wajib memiliki akreditasi A serta riwayat prestasi tingkat regional hingga internasional.

Lebih lanjut, kurikulum dasar SMA Unggul Garuda akan memadukan standar nasional, pengayaan sains dan teknologi, serta program sertifikasi internasional. Sistem pendidikan ini turut menerapkan pendekatan sekolah berasrama untuk membentuk karakter kepemimpinan dan nilai pengabdian masyarakat. Pemerintah bahkan membuka peluang bagi fasilitator pendidikan dari kalangan warga negara asing untuk mengajar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kehadiran SMA Unggul Garuda menjadi tonggak penting dalam menyiapkan generasi muda Indonesia yang mampu bersaing di tingkat global,” kata Stella Christie, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Terakhir, aturan ini menetapkan sistem pendanaan pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber penerimaan sah lainnya. Pihak Sekretariat Negara telah mempublikasikan salinan informasi regulasi tersebut kepada masyarakat luas pada akhir pekan lalu. Menteri terkait juga wajib melakukan evaluasi penyelenggaraan pendidikan secara berkala minimal setiap enam bulan sekali dan melaporkan hasilnya langsung kepada Presiden.