PALU, HAWA – Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Semester II Tahun 2025. Laporan ini menjadi “alarm” keras bagi industri pertambangan di Sulteng setelah BPK mengungkap 11 temuan krusial terkait kepatuhan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.

Hasil pemeriksaan yang mencakup periode 2023 hingga akhir 2025 tersebut memetakan kelemahan serius dalam tiga sektor: perizinan yang belum lengkap, pengawasan lingkungan yang kendur, serta penegakan hukum yang masih lemah terhadap para pelanggar ketentuan.

Lampu Kuning untuk Operasi Tanpa Izin Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pengawasan kini tengah diperketat menyusul adanya laporan aktivitas ekspansi lahan tambang secara masif tanpa dokumen lingkungan yang memadai. Bahkan, terdapat temuan mengenai pembuangan limbah berbahaya (B3) secara terbuka serta titik emisi yang tidak terpantau sistem keamanan lingkungan.

Beberapa aktivitas industri di wilayah Morowali hingga Sigi bahkan telah mendapatkan perintah penghentian sementara dari otoritas terkait akibat ketidaklengkapan dokumen AMDAL serta adanya penolakan keras dari warga lokal terkait risiko keselamatan.

Respons Tegas Wakil Gubernur Menanggapi rapor merah tersebut, Wagub Reny menegaskan bahwa meski urusan izin kini ditarik ke pusat, dampak kerusakan lingkungan sepenuhnya dirasakan oleh rakyat Sulawesi Tengah.

“Potensi ekonomi tambang kita besar, tapi tanpa pengawasan ketat, aktivitas ini hanya akan merusak lingkungan dan mengancam nyawa masyarakat,” tegas Wagub Reny di Kantor BPK Perwakilan Sulteng, Rabu (28/01).

Ia juga mengakui adanya tantangan internal berupa keterbatasan jumlah inspektur tambang dan tenaga teknis di Dinas ESDM yang ahli dalam mengevaluasi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Ultimatum 60 Hari Sebagai langkah konkret, Wagub Reny langsung mengeluarkan perintah keras kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera bertindak. Ia memberikan batas waktu yang sangat singkat untuk menyelesaikan seluruh rekomendasi BPK.

“Saya perintahkan setiap rekomendasi BPK-RI ditindaklanjuti dan diselesaikan paling lambat dalam waktu 60 hari. Ini bukan sekadar administrasi, tapi komitmen kita memperbaiki tata kelola pemerintahan dan menjaga alam Sulteng,” tegasnya.*/LIA