PALU, HAWA.ID – Salah satu oknum pejabat dan perawat di Umum Daerah (RSUD) Palu, diduga selingkuh. Dugaan perselingkuhan itu, telah dilaporkan oleh istri oknum pejabat melalui kuasa hukumnya kepada Direktur RSUD Palu, Inspektorat, dan Badan kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi (Sulteng).

Organisasi Bantuan Hukum (OBH), Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Sulteng, dan Lembaga Pengada Layanan di Indonesia yang bernama Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Sulteng selaku kuasa hukum dan pendamping dari istri oknum pejabat yang diduga melakukan perselingkuhan telah melaporkan kasus ini pada hari Jumat (24/3/2023) dengan nomor laporan 008/2/KPPA-ST/III/2023.

Kuasa hukum dan Pendamping KPPA Sulteng, Maspa SH, mengatakan, pihaknya sedang mendampingi WDY yang menjadi isteri sah dari salah satu pejabat di RS Palu, inisial  IDM terkait dugaan perselingkuhan yang telah dilakukan dengan salah satu oknum perawat inisial NLH yang juga bekerja sebagai ASN di RSUD Undata Palu.

Menurut Maspa, dugaan perselingkuhan telah dilaporkan dua minggu yang lalu, namun hingga saat ini belum ada tindaklanjut oleh pihak RSUD Undata Palu, BKD, maupun Inspektorat.

Dugaan perselingkuhan ini kata Maspa, merupakan perbuatan tidak mencerminkan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat yang harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dalam tingkah laku, tindakan dan ketaatan kepada peraturan Perundang – Undangan yang berlaku, termasuk menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.

“Menurut kami perbuatan ini sudah melanggar Peraturan Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas Peraturan Nomor 10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil,” kata Maspa, Kamis (7/4/2023).

Maspa menjelaskan bawa pada pasal 14 Peraturan Nomor 10 Tahun 1983 berbunyi “Pegawai Negeri Sipil dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan isterinya atau pria yang bukan suaminya sebagai isteri yang sah”. Adapun yang dimaksud dengan hidup bersama adalah melakukan hubungan sebagai isteri diluar ikatan perkawinan yang sah yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga.

Selain itu, kata Maspa, hal ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Displin Pegawai Negeri Sipil.

“Dugaan perselingkuhan ini menurut kami adalah salah satu Pelanggaran Displin Pegawai Negeri Sipil yang berat, sehingga kami memohon kepada Direktur RSUD Undata, Inspektorat, dan BKD dapat memproses laporan ini, sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

WDY (51), istri IDM menceritakan, awalnya ia mulai merasakan perubahan sikap suaminya beberapa bulan terakhir. Suaminya sering keluar rumah tanpa pamit, meminta uang dengan dalih untuk merenovasi rumah, namun rumah yang direnovasi tak kunjung selesai. Belum lagi, tiba-tiba membeli obat kuat menggunakan akun belanja online milik WDY secara diam-diam.

“Banyak hal yang dilakukan suami saya yang tidak biasa. Ini yang menjadi awal kecurigaan itu. Saya pernah melihat notifikasi di Whattsappnya dengan nama kontak laki-laki, namun chat isinya kata-kata mesra. Namun saya mengganggap, mungkin itu candaan teman kerjanya,” kata WDY.

Puncaknya pada 2 Maret 2023, ketika WDY tidak sengajah membaca isi perbincangan suaminya bersama salah satu wanita di akun whatsapp web suaminya yang lupa dilogout dari perangkat laptop miliknya.

“Suami saya waktu itu pinjam laptop saya untuk meeting zoom. Dia juga membuka whatsapp di laptop saya dan lupa di logout. Karena bunyi notifikasi whatsapp dilaptop menggangu dan saya merasa tidak membuka akun saya di whatsapp laptop, maka saya cek. Ternyata dilaptop, whatsapp suami masih aktif dan saya membaca semua percakapannya dengan NLH,” ujarnya.

WDY membeberkan, isi percakapan suaminya bersama NLH sangat mesra, bahkan ada beberapa gambar tak senonoh yang diduga milik NLH yang sengajah dikirim ke suaminya.

WDY juga menduga, hubungan antara suaminya dan NLH sudah lama terjadi, bahkan diketahui oleh beberapa rekan kerja suaminya, namun hal itu disembunyikan.

Merasa sangat dilecehkan, pada 24 Maret 2023, WDY didampingi kuasa hukumnya, membuat surat pengaduan kepada Direktur RSUD Undata Palu, Inspektorat, dan BKD atas dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara yang dilakukan oleh suaminya bersama NLH.

“Bagaimana tidak, selama 32 tahun membina biduk rumah tangga, kini pernikahannya berakhir dengan kehancuran. Saya harap kasus ini ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dalam suratnya, WDY belalui kuasa hukumnya menyampaikan agar yang bersangkutan dapat ditindak tegas serta memberikan efek jera kepada IDM dan NLH demi menjaga marwah PNS/ASN khususnya di jajaran RSUD Undata Palu.

BKD dan Inspektorat Diminta Menindaklajuti

Sementara itu, Direktur RSUD Undata Palu, dr Herry membenarkan adanya laporan isteri salah satu oknum pejabat RSUD Undata inisial IDM terkait dugaan perelingkuhan itu.

“Kami sudah undang pejabat dan staf kami. Selaku managemen, sesuai prosedur aturan sudah kami jalankan. Adapun hasilnya, keduanya tidak mengakui hal terebut,” kata dr Herry via sambungan telpon, Sabtu (8/4/2023).

Kasus ini kata dr Herry, sudah diserahkan ke Inspektorat dan BKD untuk ditindaklanjuti, karena yang punya kewenangan menilai dan membuktikan adalah dua instansi itu. Apalagi kasus ini sudah lebih dulu dilaporkan ke inspektorat dan BKD.

Hal yang sama juga disampaikan Inspektur pembantu wilayah I Inspektorat Sulteng, Salim, S.Sos, Msi yang ikut membenarkan adanya laporan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh album pejabat di RSUD Undata Palu.

“Betul, hari itu juga saat laporan diterima, saya membawa mereka untuk bertemu langsung ke Wagub. Korban maupun terlapor dipertemukan. Karena pelapor berkeras untuk diceraikan, maka Inspektorat tidak lagi melakukan pemeriksaan ,melaikan disarankan langsung ke BKD menanyakan prosedur ASN kalau mau ke Pengadilan dalam rangka perceraian,” kata Salim.

Menurutnya, berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan mengingat terlapor adalah ASN, nanti diadukan tersendiri oleh istri korban, jika merasa dirugikan. “Seandainya tidak ada unsur perceraian, kami sudah akan tangani dan dipastikan  terlapor kena sangsi,” tegasnya.MS