PARIGI, HAWA — Polisi mengamankan mantan Kepala Desa Bambalemo, IA (51), atas dugaan korupsi Dana Desa Parimo tahun anggaran 2021 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp336 juta.
Satreskrim Polres Parigi Moutong melalui Unit Tipikor menangkap IA yang menjabat saat pengelolaan Dana Desa Bambalemo sebesar Rp974 juta. Penyidik menangkap IA setelah menemukan penyimpangan dalam perubahan APBDes yang tidak melalui musyawarah dan tanpa penetapan resmi dalam Peraturan Desa.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Agus Salim, menjelaskan bahwa IA merangkap sebagai pelaksana kegiatan desa dan mengambil alih proyek fisik secara sepihak. Penyidik menemukan beberapa pekerjaan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang tercantum dalam APBDes Bambalemo tahun 2021.
“IA bertindak sebagai pelaksana tanpa dasar hukum yang sah dan mengubah struktur APBDes tanpa musyawarah. Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp336.136.004,” kata Iptu Agus Salim pada Kamis, 5 Juni 2025.
Ia menambahkan, penyimpangan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal-pasal turunannya. Penyidik memeriksa kasus ini berdasarkan laporan Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong Nomor 700.1.2.2/105/RHS/INSPEKTORAT tertanggal 29 Juli 2024.
Polisi menyerahkan IA kepada Kejaksaan Negeri Parigi Moutong setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap atau P21. Proses hukum selanjutnya berada di tangan kejaksaan.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengalokasikan Dana Desa Parimo 2021 untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Bambalemo. Namun, tindakan sepihak oleh mantan kades tersebut menimbulkan kerugian signifikan.
Pihak keluarga maupun penasihat hukum IA belum menyampaikan pernyataan resmi terkait proses hukum yang berjalan hingga berita ini diturunkan.LIA