JAKARTA, HAWA – Pemerintah Indonesia resmi menyetujui kebijakan Impor Beras AS dan ayam hidup sebagai bagian dari kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade. Kesepakatan ini memberikan imbalan berupa pembebasan dan penurunan tarif ekspor produk Indonesia ke pasar Amerika Serikat.

Penandatanganan perjanjian dagang tersebut berlangsung di Washington DC pada Kamis (19/02). Pemerintah kemudian mengumumkan rincian kesepakatan ini di Jakarta pada Minggu (22/02). Juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian komitmen belanja produk pertanian Amerika Serikat senilai 4,5 miliar Dolar AS.

Pemerintah membatasi alokasi Impor Beras AS hanya sebesar 1.000 ton per tahun. Beras ini masuk dalam kategori klasifikasi khusus untuk kebutuhan bahan baku industri tertentu dan bukan untuk konsumsi masyarakat umum. Selain itu, realisasi impor tetap menyesuaikan dengan tingkat permintaan pasar dalam negeri.

“Pemerintah setuju memberikan alokasi impor untuk beras klasifikasi khusus asal AS, namun tetap realisasinya tergantung permintaan dalam negeri,” kata Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sementara itu, volume Impor Beras AS tersebut tergolong sangat kecil jika membandingkannya dengan total produksi beras nasional. Indonesia mencatat produksi beras mencapai 34,69 juta ton pada tahun 2025. Pemerintah menegaskan bahwa Indonesia juga tidak pernah mendatangkan beras dari Amerika Serikat dalam lima tahun terakhir.

“Dalam lima tahun terakhir, Indonesia tidak melakukan impor beras dari AS. Komitmen impor beras AS hanya sebesar 1.000 ton tidak signifikan atau hanya sekitar 0,00003 persen dari total produksi beras nasional yang mencapai 34,69 juta ton tahun 2025,” kata Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Selanjutnya, pemerintah turut menyetujui impor 580.000 ekor ayam hidup jenis Grand Parent Stock dari Amerika Serikat. Langkah ini bertujuan memenuhi kebutuhan genetika pembibitan unggas nasional karena Indonesia belum memiliki fasilitas pembibitan mandiri. Kebijakan ini juga mencakup impor daging ayam olahan sebanyak 120.000 hingga 150.000 ton per tahun dengan syarat standar kesehatan hewan dan keamanan pangan yang ketat.

“Pemerintah tetap memprioritaskan perlindungan peternak dalam negeri serta menjaga keseimbangan pasokan dan harga ayam nasional. Tidak ada kebijakan yang mengorbankan industri domestik,” kata Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Sebagai hasil dari barter dagang ini, Amerika Serikat menurunkan tarif resiprokal dari 32 persen menjadi 19 persen untuk produk Indonesia. Negara tersebut juga memberikan pembebasan tarif ekspor secara penuh untuk komoditas unggulan seperti minyak kelapa sawit, kakao, dan kopi. Kebijakan ini membuktikan bahwa pemerintah mampu mengamankan akses pasar ekspor yang menguntungkan perekonomian nasional.