MAKASSAR, HAWA.ID – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menyambangi DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dalam lawatan koordinasi dan komunikasi (Korkom) antar daerah, Kamis, (30/9/2021) di Kota Makassar. Sejumlah agenda menjadi topik utama lawatan kali ini, diantaranya mempelajari cara usulan menambah kuota kursi DPRD provinsi.
Selain usulan cara menambah kuota kursi, rombongan komisi I yang dipimpin langsung Ketua Komisi I, Sri Indra Ningsih Lalusu, juga membahas beberapa kegiatan sosialisasi diantaranya Sosialisasi Perda (Sosper) dan Sosialisasi Nilai-nilai Kebangsaan (Sosbang) yang biasa dilakukan DPRD Sulawesi Selatan.
Selain ketua komisi I, rombongan DPRD Sulawesi Tengah yang ikut dalam pertemuan itu yakni Wakil Ketua Komisi I, Wiwik Jumatul Rofi'ah, Sekretaris Komisi I Ronald Gulla, Ambo Dalle, Kaharuddin, Enos Pasaua. Turut mendampingi Kabag Persidangan dan Risalah Wahid Irawan, Kabag Perundang Undangan Sitti Rahmawati. Rombongan diterimah oleh Ketua Komisi A DPRD Sulawesi Selatan, Salle KS Dalle dan Andi Hery Suhmi Attas.
Salle Dalle mengapresiasi pertemuan ini, karena bagian dari berbagi dan bertukar informasi tentang program kegiatan yang berkaitan langsung dengan dewan. Misal reses, kunjungan Daerah Pemilihan (Dapil), konsultasi publik, sosialisasi perundangan termasuk pengawasan dari inspektorat.
Menanggapi berbagai pertanyaan yang berkembang dalam pertemuan tersebut, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan DPRD Sulawesi Tengah, Andi Amir Hamsah saat diberikan kesempatan memberikan penjelasan mengatakan, tentang kegiatan reses, Sosper, Sosbang, Sospil dan konsultasi publik, semua difasilitasi oleh sekreatriat DPRD.
“Sekretariat DPRD Sulawesi Selatan membuat konsep Juknis yang terinci dengan melibatkan fraksi fraksi di DPRD. Tujuannya selain memudahkan anggota dalam melaksanakan kegiatan tersebut, juga memudahkan dalam pemeriksaan, baik oleh inspektorat maupun dari BPK RI,” ujar Andi Amir.
Pertemuan itu berakhir ditandai dengan saling tukar cendera mata antara DPRD Sulawesi Tengah dan DPRD Sulawesi Selatan.MD/TIN