JAKARTA, HAWA – Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tengah telah menuntaskan pembahasan mengenai penyelesaian masalah kurang bayar DBH (Dana Bagi Hasil) serta dampak kebijakan fiskal pemerintah pusat terhadap penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027. Pembahasan krusial ini dilakukan dalam kunjungan kerja Banggar DPRD Sulteng ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Rombongan Banggar DPRD Sulteng yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng, Syarifudin Hafid, fokus pada upaya memastikan kepastian penerimaan daerah. Salah satu isu utama yang menjadi sorotan adalah dampak Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 terhadap pengelolaan anggaran daerah.

Dalam kondisi fiskal yang dinamis, pemerintah daerah diminta untuk memprioritaskan belanja pegawai. Efisiensi juga perlu dilakukan pada pos-pos anggaran seperti perjalanan dinas, kegiatan seremonial, dan bantuan kepada instansi vertikal untuk mengelola kurang bayar DBH secara bijak.

Banggar juga membahas porsi kurang bayar DBH yang nilainya mencapai sekitar Rp 5 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar 20 persen akan diarahkan kepada daerah penghasil, sementara sekitar Rp 4 triliun lainnya akan dibagikan kepada daerah yang membutuhkan sesuai ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah pusat.

Penyelesaian masalah kurang bayar DBH ini harus tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang APBN. Pertimbangan kemampuan fiskal negara dan besaran defisit APBN menjadi kunci dalam penetapan besaran yang akan dibayarkan.

Mekanisme pembayaran sementara secara regulasi dan implementasi dapat dilakukan sembari menunggu penyusunan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN. Hal ini menunjukkan komitmen untuk segera menuntaskan persoalan kurang bayar DBH yang menjadi hak daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Banggar DPRD Sulteng juga memberikan penekanan penting terkait penyusunan APBD 2027. Mereka meminta agar pemerintah daerah tidak memaksakan besaran anggaran yang terlalu besar tanpa adanya kepastian pembiayaan yang jelas.

Namun demikian, ruang untuk melakukan pergeseran maupun penambahan anggaran tetap perlu disiapkan apabila terdapat tambahan pembiayaan dari pemerintah pusat. Administrasi untuk program dan kegiatan yang belum memiliki kepastian pembiayaan juga harus dipersiapkan, sehingga dapat segera disesuaikan apabila anggaran tambahan tersedia.

Sementara itu, pemerintah pusat masih aktif membahas regulasi mengenai besaran kurang bayar DBH yang akan disalurkan kepada daerah. Besaran tersebut diupayakan dapat ditetapkan sebelum penetapan APBD 2027, memberikan kejelasan lebih awal bagi pemerintah daerah.

Kunjungan Banggar DPRD Sulteng ke Kementerian Keuangan Republik Indonesia juga menyentuh pembahasan mekanisme perhitungan royalti pertambangan. Ini merupakan salah satu komponen penerimaan penting yang berkaitan erat dengan Dana Bagi Hasil.

Besaran royalti yang dibayarkan oleh perusahaan pertambangan bergantung pada jumlah bahan tambang yang diekstraksi atau diproduksi. Oleh karena itu, data mengenai jumlah produksi menjadi salah satu dasar penting dalam menentukan besaran penerimaan.

Komponen yang dibahas antara lain royalti berdasarkan jumlah ekstraksi yang dihasilkan sesuai rekomendasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta iuran tetap. Perlu dicatat, Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukanlah bagian dari dana bagi hasil royalti.

Banggar juga mengidentifikasi peluang bagi provinsi yang menjadi daerah penghasil untuk mendapatkan anggaran khusus dalam rangka mendukung hilirisasi. Namun, hal ini membutuhkan kebijakan khusus dari kementerian teknis dan koordinasi yang erat dengan kementerian terkait lainnya.

Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari royalti juga dimungkinkan untuk disesuaikan. Kebijakan ini tetap harus mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kemampuan finansial perusahaan, serta keberlangsungan iklim investasi di sektor pertambangan.

Terkait besaran kurang bayar DBH, kepastian akhirnya masih menunggu Keputusan Menteri Keuangan (KMK) berikutnya. Besaran ini dapat bertambah atau tidak, sangat bergantung pada pagu tambahan APBN yang disiapkan oleh pemerintah pusat.

Adapun daerah penghasil yang dimaksud dalam pembahasan tersebut mencakup wilayah yang berbatasan langsung dengan lokasi kegiatan produksi tambang. Untuk memastikan besaran royalti yang menjadi dasar perhitungan, data dapat dikonfirmasi langsung melalui Kementerian ESDM.

Kunjungan kerja Banggar DPRD Sulteng ke Kementerian Keuangan ini menegaskan upaya serius dalam memperjuangkan kepastian penerimaan daerah. Terutama terkait penyelesaian kurang bayar DBH dan kesiapan yang matang dalam penyusunan APBD Sulteng 2027.***