WASHINGTON DC, HAWA Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani Agreement on Reciprocal Tariff bertajuk Toward a New Golden Age for the US-Indonesia Alliance di Washington DC pada (19/02). Kesepakatan dagang bilateral ini secara rinci mengatur pengurangan tarif resiprokal sekaligus memberikan kelonggaran Aturan Halal bagi produk impor asal Amerika Serikat. Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump membubuhkan tanda tangan langsung di tingkat kepala negara untuk memperkuat aliansi perdagangan kedua bangsa.
Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menandatangani dokumen teknis perjanjian tersebut. Melalui kesepakatan ini, Amerika Serikat menetapkan tarif impor terhadap produk Indonesia sebesar 19 persen turun dari rencana awal 32 persen. Selain itu, sebanyak 1.819 pos tarif produk Indonesia memperoleh fasilitas tarif nol persen ke pasar Amerika Serikat yang mencakup sektor pertanian hingga industri.
Sebaliknya, Indonesia menghapus hambatan tarif untuk lebih dari 99 persen produk Amerika Serikat di seluruh sektor perdagangan. Sektor prioritas tersebut meliputi bidang pertanian, kesehatan, teknologi informasi dan otomotif. Kantor United States Trade Representative kemudian memublikasikan dokumen teknis ini yang memuat pasal spesifik terkait tarif dan persyaratan produk masuk.
Terkait pelonggaran Aturan Halal, dokumen dagang ini menyertakan Pasal 2.9 tentang Halal for Manufactured Goods. Pasal ini menegaskan bahwa Indonesia membebaskan produk manufaktur Amerika Serikat seperti kosmetik dan alat kesehatan dari kewajiban sertifikasi maupun pelabelan halal. Selanjutnya, Pasal 2.22 mengatur bahwa Indonesia menerima praktik penyembelihan hewan Amerika Serikat lantaran dinilai telah sesuai dengan standar hukum Islam.
Sementara itu, beleid perjanjian dagang ini turut memberikan pengecualian Aturan Halal untuk produk non-hewani dan pakan ternak impor dari negara tersebut. Namun, pemerintah tetap memberlakukan kewajiban sertifikasi halal khusus untuk produk makanan dan minuman dari Amerika Serikat. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan komitmen mereka terkait pelindungan konsumen atas produk makanan impor tersebut.
“Sementara itu makanan minuman yang mengandung konten non-halal wajib diberi keterangan non-halal. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri,” kata Haryo Limanseto, Juru Bicara Kemenko Perekonomian.
Menanggapi kebijakan tersebut, Majelis Ulama Indonesia memberikan peringatan keras kepada masyarakat. Pihak lembaga fatwa mengimbau umat Islam agar lebih berhati-hati saat membeli produk impor di pasaran.
“Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada Aturan Halal,” kata Asrorun Ni’am Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa.
Selain itu, dewan perwakilan rakyat turut menyoroti potensi masalah dari kesepakatan dagang tingkat tinggi ini. Regulasi baru tersebut dikhawatirkan mengganggu jaminan kepastian hukum bagi masyarakat di dalam negeri.
“Pengakuan otomatis terhadap sertifikasi dari pihak luar tanpa pengujian setara dengan standar nasional dapat menciptakan ketidakpastian hukum bagi konsumen Muslim,” kata Singgih Januratmoko, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
Merespons risiko lebih luas, lembaga penjamin halal mencatat adanya potensi ancaman gugatan internasional akibat perbedaan standar ini. Negara tetangga maupun mitra dagang lain berpotensi menuntut perlakuan serupa di ranah global.
“Negara lain bisa menuntut hal yang sama, bahkan Indonesia berisiko digugat ke WTO atas tuduhan diskriminasi perdagangan,” kata Muti Arintawati, Direktur Utama LPPOM.