JAKARTA – Dalam sidang lanjutan sengketa hasil Sulawesi Tengah (Sulteng) di Mahkamah Konstitusi, pihak termohon atau dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulteng menyebut tuduhan yang disampaikan pemohon atau pasangan Calon Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri tidak jelas. 

Kuasa KPU Sulteng, Ali Nurdin menyampaikan pihak Ahmad Ali salah besar dalam merancang petitumnya. Dalam petitumnya pada poin enam, mantan Waketum Nasdem ini meminta MK untuk menetapkan dirinya sebagai pemenang

Padahal sejatinya, menetapkan sebagai pemenangan bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Lebih lanjut lagi, petitum nomor 7 poin a dan b menyebutkan, Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri menginginkan ada pemungutan suara ulang di 6 Kabupaten/Kota tetapi tidak sama sekali menyebut detil lokasi di mana harus diulang. 

“Petitum pemohon angka 7 huruf a dan b tidak jelas karena Pemohon menuntut tapi tidak menyebutkan sehingga tidak jelas lokasinya di mana,” ucap Ali Nurdin, Kamis (23/1/2025). 

Sebelumnya, sejumlah ahli sudah memprediksi bahwa dalil yang diucapkan pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri sangat lemah. Dalil-dalil yang sukar dibuktikan dijadikan alasan Ahmad Ali untuk Mahkamah Konstitusi agar memenangkan bahkan menetapkan dirinya sebagai Gubernur. 

Pengamat Universitas , Asrifai mengatakan, salah satu tantangan terbesar adalah menunjukkan bahwa masyarakat yang diklaim dihalangi datang ke pasti akan memberikan suara kepada Ahmad Ali.  Sebagaimana dalil Ahmad Ali bahwa ada upaya menghalangi rakyat untuk menggunakan hak pilihnya di

“Paling berat adalah bagaimana membuktikan kalau pemilih yang tidak datang ke TPS itu akan memilih paslon yang menggugat,” kata Asrifai. 

Hingga berita ini ditulis, redaksi sudah meminta keterangan pihak Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri. Tetapi hingga saat ini pesan yang dikirimkan tidak kunjung dibalas.*/LIA