BANYUWANGI, HAWA — Polresta Banyuwangi tangkap ayah Farel Prayoga, Joko Suyoto, atas dugaan terlibat dalam aktivitas judi online jenis mahyong. Penangkapan pada Selasa, 10 Juni 2025, di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono.
Penangkapan ayah Farel Prayoga ini merupakan bagian dari operasi satu bulan oleh Satreskrim Polresta Banyuwangi untuk memberantas judi online. Polisi mengamankan Joko dengan bukti berupa handphone yang berisi rekaman percakapan serta data transaksi judi.
“Jenis judol mahyong dan barang bukti yang diamankan handphone berisi rekam percakapan dan transaksi,” kata Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, pada Selasa.
Saat operasi berlangsung, polisi juga mengamankan istri Joko, Siti Mujayanah. Namun, penyidik kemudian melepaskannya karena tidak terlibat dalam aktivitas perjudian. Selain Joko, petugas juga menangkap lima tersangka lain yang diduga terlibat dalam kasus serupa.
Polisi menjerat Joko Suyoto dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga akan menerapkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika menemukan unsur transaksi digital.
“Yang bersangkutan terancam 10 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan juga kami jerat terkait UU ITE,” ujar Kompol Komang Yogi Arya Wiguna.
Kuasa hukum Joko, Charisma Adilaga, menyatakan sikap kliennya akan kooperatif dalam proses hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Polresta Banyuwangi,” ujarnya pada Rabu, 11 Juni 2025.
Hingga kini, Farel Prayoga belum memberikan pernyataan terkait penangkapan ayahnya. Polisi juga belum mengungkap total nilai transaksi dalam aktivitas judi tersebut.
Menurut Kemenkominfo, judi online termasuk pelanggaran hukum yang dapat dikenakan pidana berat di Indonesia. Kasus ini menambah daftar penindakan terhadap aktivitas judi daring yang marak di berbagai daerah.LIA