PARIGI, HAWA — Polisi menemukan 12 paket sabu saat menggeledah rumah seorang pria berinisial AS (36) di Kecamatan Kasimbar, Kabupaten Parigi Moutong, Senin, 9 Juni 2025.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Parigi Moutong menangkap AS tanpa perlawanan karena mereka mencurigai adanya transaksi narkoba yang hendak dilakukan AS. Setelah itu, petugas langsung menggeledah rumahnya.
Dari rumah tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 12 paket sabu, satu bong, satu potongan pipet, satu kaca pireks, satu pak plastik klip bening kosong, serta satu kotak kecil berwarna biru. Petugas juga menemukan pembungkus rokok, satu lembar timah rokok, uang tunai sebesar Rp350.000, dan satu KTP atas nama AS.
Kasat Narkoba Polres Parigi Moutong, Iptu Anugerah Sejahtera Tarigan, mengatakan bahwa pelaku mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. “AS mendapatkan sabu dari Kelurahan Kayumalue dan berencana mengedarkannya di wilayah Kasimbar,” kata Anugerah pada Jumat.
Petugas akan menjerat AS dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum saat ini tengah berjalan di Polres Parigi Moutong.
Sementara itu, Anugerah menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas narkotika. Ia menyebut hal ini sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menekankan perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya narkoba.
“Kami mengimbau seluruh warga Parigi Moutong agar melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba. Jika ada oknum yang mengatasnamakan polisi untuk meminta sesuatu terkait kasus narkoba, segera laporkan ke Polres atau Polsek terdekat,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat, bukan hanya aparat. Ia menilai bahwa upaya bersama sangat penting untuk menciptakan masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang.LIA