, HAWA.ID – Pengadilan di semakin melonggarkan aturan beda agama. Setelah sebelumnya di Surabaya, Yogyakarta, Tangerang, dan Selatan, kini giliran Pengadilan Negeri Pusat (PN Jakpus) yang mengizinkan beda agama.

Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Administrasi Kependudukan (UU Adminduk) dan pertimbangan sosiologis mengenai keragaman masyarakat.

Dalam putusan yang dikutip oleh detikcom pada Jumat (23/6/2023), diketahui bahwa calon mempelai pria, JEA, adalah seorang penganut Kristen, sementara calon mempelai wanita, SW, adalah seorang muslimah.

Mereka telah menjalin hubungan selama 10 tahun dan memutuskan untuk melanjutkan ke jenjang .

Upacara pernikahan dilangsungkan di sebuah gereja di Pamulang dengan kehadiran kedua mempelai. Namun, saat mereka hendak mendaftarkan pernikahan ke Dinas Catatan Sipil Jakarta Pusat, permohonan mereka ditolak karena perbedaan agama.

Oleh karena itu, mereka mengajukan permohonan kepada PN Jakpus untuk mendapatkan izin, dan permohonan tersebut dikabulkan.

“Hakim tunggal Bintang AL memberikan izin kepada para pemohon untuk mencatatkan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Jakpus,” demikian tertulis dalam putusan tersebut.

Hakim Bintang AL menjelaskan bahwa putusan tersebut sesuai dengan Pasal 35 huruf a UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selain itu, putusan tersebut juga didasarkan pada putusan Mahkamah Agung Nomor 1400 K/PDT/1986 yang mengabulkan permohonan kasasi terkait izin pernikahan beda agama.

Hakim Bintang AL berpendapat bahwa perkawinan antar agama secara obyektif sosiologis adalah wajar dan sangat memungkinkan terjadi mengingat letak geografis , heterogenitas penduduk , dan keberadaan berbagai agama yang diakui secara sah di Indonesia.