JAKARTA, HAWA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan bahwa tarif tenaga listrik untuk triwulan II tahun 2025 tidak mengalami kenaikan.
Sementara itu, program diskon token listrik 50 persen yang berakhir pada Februari 2025 tidak akan diperpanjang.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kebijakan mempertahankan tarif listrik bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha.
“Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujarnya, Minggu (30/3).
Sebelumnya, PLN telah memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya hingga 2.200 VA selama Januari hingga Februari 2025.
Program tersebut mendapatkan respons positif dari masyarakat, tetapi PLN menegaskan bahwa diskon tidak akan berlanjut setelah 28 Februari 2025.
Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Inu Supriyanto, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada arahan untuk kembali memberikan diskon tarif listrik.
“Belum ada tanda-tandanya. Itu kan semacam insentif fiskal juga untuk mendorong kegiatan ekonomi atau daya beli masyarakat,” katanya dalam acara press briefing di Kantor UID PLN Jakarta Raya, Senin (24/3/2025), mengutip Kompas.com.
Setelah program diskon berakhir, tarif listrik bagi pelanggan pascabayar dan prabayar kembali normal. Meski demikian, masyarakat yang masih memiliki sisa token listrik hasil pembelian dengan harga diskon tetap dapat menggunakannya tanpa masa berlaku tertentu.
Namun, PLN mengingatkan bahwa token listrik yang tidak digunakan setelah 50 kali transaksi pembelian berikutnya akan kadaluarsa.
Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah.
Golongan tersebut mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Keputusan tidak menaikkan tarif listrik triwulan II 2025 mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan parameter ekonomi makro, termasuk nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun indikator ekonomi menunjukkan potensi kenaikan, pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif guna meringankan beban masyarakat.
PLN menyatakan akan terus berupaya meningkatkan efisiensi operasional serta menjaga mutu pelayanan kepada pelanggan.
Pemerintah juga mendorong perusahaan untuk meningkatkan penjualan tenaga listrik secara lebih agresif guna menyeimbangkan pendapatan di tengah kebijakan tarif tetap ini.*/LIA