PEMATANGSIANTAR, HAWA — Penertiban pengamen tunanetra di Siantar memicu kritik publik setelah video aksi Satpol PP viral di media sosial pada Jumat, 13 Juni 2025. Dalam video tersebut, petugas menarik paksa seorang pengamen tunanetra hingga terjatuh di Jalan Sutomo, tepat di depan toko Roti Ganda.
Video berdurasi singkat itu memperlihatkan DH, pria tunanetra, berteriak meminta tongkatnya sambil mencoba melawan saat petugas menangkapnya. Petugas Pemerintah Kota Pematangsiantar melakukan operasi penertiban rutin terhadap pengamen dan gelandangan di ruang publik.
Operasi gabungan itu mengamankan delapan orang, termasuk pengamen dan orang dengan gangguan jiwa. Petugas menyerahkan mereka ke pihak keluarga atau lembaga sosial untuk pembinaan lebih lanjut.
Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pematangsiantar, Risbon Sinaga, memberikan klarifikasi usai video tersebut menjadi sorotan. Ia menyatakan bahwa video yang tersebar tidak menampilkan seluruh kejadian. “DH memukul petugas lebih dulu,” kata Risbon Sinaga pada Sabtu. Namun, ia mengakui tidak ada rekaman video yang membuktikan klaim tersebut.
Menurut Risbon, DH bukan warga Siantar, melainkan berasal dari Medan, dan sudah tiga kali terjaring dalam operasi sebelumnya. Pihak Dinas Sosial menyarankan agar DH tinggal di Panti Sosial Tunanetra di Desa Sei Buluh, Kabupaten Serdang Bedagai, untuk mendapatkan perlindungan dan pembinaan.
Sementara itu, kritik publik terus mengalir di media sosial. Salah satu pengguna X, @sannyrosmaidapurbapurba, menulis, “Manusia kayak gitupun kalian ganggu. Enggak ada rasa belas kasihan.” Akun lain menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 34 UUD 1945, yang menyatakan negara wajib memelihara fakir miskin dan anak terlantar.
Meski tidak ada investigasi resmi yang mengaitkan peristiwa ini dengan pelanggaran konstitusi, banyak netizen menilai bahwa tindakan petugas tidak mencerminkan empati terhadap kelompok rentan. Kasus ini menambah sorotan terhadap pendekatan penertiban di ruang publik dan perlakuan terhadap penyandang disabilitas.LIA