PALU, .ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah () menggelar kegiatan Pelatihan Jurnalistik di Ruangan Rumah Pintar Pemilu (RPP) Kantor KPU .

Kegiatan tersebut dilaksanakan juga secara daring yang diikuti oleh KPU Kabupaten/kota se , Selasa (6/9/2022).

Ketua KPU Sulteng, Dr. , M.Si dalam sambutannya Nisbah menyampaikan apresiasi kepada panitia kegiatan yang menggagas kegiatan Pelatihan Jurnalistik. Musbah berharap Humas KPU Sulteng dan Humas KPU Kabupaten/kota dapat memberikan pelayanan pemberitaan yang baik kepada masyarakat.

“Kami sangat menyambut baik dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan kepada peserta dapat menyimak dengan baik materi yang akan dibawakan oleh narasumber – narasumber yang sangat berkompoten dibidangnya,” ujarnya.

Narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Dr. Sahran Raden, S.Ag, S.H., M.H. Anggota KPU Sulteng, Yardin Hasan, Ketua dan Ruslan Sangadji, Dewan Etik Pers .

Sahran membawa materi tentang Jurnalisme pemilu dan mengelola ruang redaksi website, dalam paparan materinya beliau mengatakan bahwa Jurnalis membangun keadaban Pemilu.

Jurnalisme ada kata Sahran, karena membangun Demokrasi, jurnalisme membangun hak dan partisipasi warga untuk ikut serta dalam tahapan Pemilu, dan Jurnalisme membangun konstitualisme Pemilu, hak memilih dan Partisipasi dalam Pemerintahan sertanmenjalankan keterbukaan dan transparansi Pemilu yang sedang dijalankan.

“Bahasa Jurnalistik memiliki ragam yang khas yakni singkat, padat, sederhana, lancar jelas, lugas dan menarik, penampilan bahasa jurnalistik memiliki kekuatan dahsyatdalam mempengaruhi perilaku membaca tidak memfokuskan pada masalah tertentu tetapi lebih luas. Bahasa jurnalistik menyatakan ekspresi diri jurnalis, komunikasi dan pelaksanaan kontrol social,” ujar sahran.

Ketua , Yardin Hasan membawakan materi mengenai kode etik jurnalistik, memaparkan 20 kode etik yang wajib di ikuti oleh para jurnalis. Salah satu bahwa jurnalis harus menghormati hak masyarakat untuk memperoleh infromasi yang benar, selalu menguji informasi dan hanya melaporkan fakta dan pendapat yang jelas sumbernya dan tidak mencampur adukkan antara fakta dan opini.

“Jurnalis harus menggunakan cara yang etis dan profesional untuk memperoleh berita, gambar dan dokumen, sehingga berita yang dimuat dapat dipertanggungjawabkan, kita juga tidak boleh menerima suap”, ujar Yardin.

Selanjutnya dewan etik pers Palu Ruslan Sangadi membawa materi journalism skills dan teknik penulisan press release. Sembari memaparkan materinya, Ruslan juga melakukan pengecekan dan koreksi teknik penulisan berita maupun rilis yang telah diterbitkan oleh KPU Sulteng melalui website KPU Sulteng.

Dalam paparan materinya, Ruslan mengartakan teknis peliputan jurnalistik adalah cara mendapatkan informasi sebagai bahan berita untuk dilaporkan kepada publik/pembaca. Ruslan menambahkan

“Observasi dalam konteks jurnalistik adalah liputan langsung di lokasi kejadian dan mengumpulkan fakta, harus ada unsur 5W+1H (What, Who, When, Why, Where, How)”.

Kegiatan di hadiri oleh Humas KPU Sulteng secara luring dan Humas KPU Kabupaten/Kota Se Sulawesi Tengah secara daring, dalam sambutan penutupan kegiatan Sahran menyampaikan kepada Humas KPU Sulteng dan Humas KPU Kabupaten/kota memperhatikan tata cara penulisan berita yang baik sesuai dengan kaidah jurnalistik agar lebih menarik untuk dibaca dan dipahami oleh masyarakat umum.*/LIA