PALU, HAWA – Kota Palu, Sulawesi Tengah, mencatat suhu udara maksimum mencapai sekitar 36 derajat Celsius pada siang hari, memicu peringatan dini potensi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla Sulteng) dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk periode 9–15 Agustus 2026. BMKG menilai bahwa kondisi panas dan kering ini, ditambah dengan rendahnya kelembapan udara, membuat 13 kabupaten/kota di Sulawesi Tengah berada dalam kategori bahaya karhutla sedang hingga sangat tinggi, sehingga memerlukan langkah mitigasi segera, termasuk penguatan peran kearifan lokal.

Forecaster BMKG Stasiun Meteorologi Mutiara Sis Al Jufri Palu, Fathan Labanu, menjelaskan bahwa suhu 36°C masih tergolong normal untuk Kota Palu pada musim kemarau, yang kerap berada di rentang 34–36°C. Namun, kondisi udara yang terasa jauh lebih kering menjadi perhatian serius. Hal ini disebabkan minimnya pertumbuhan awan yang berdampak pada rendahnya kelembapan udara, sehingga radiasi matahari langsung mencapai permukaan dan memicu peningkatan suhu.

Secara bersamaan, Kepala Stasiun Meteorologi Mutiara Sis Al‑Jufri Palu, Taufiq Hidayah, mengumumkan peringatan dini Karhutla Sulteng di seluruh kabupaten/kota. Analisis berbasis Fire Danger Rating System (FDRS) menunjukkan indeks Fine Fuel Moisture Code (FFMC) di atas 82 di seluruh wilayah, menandakan bahan bakar ringan seperti alang-alang dan dedaunan kering sangat mudah terbakar. Indeks Fire Weather Index (FWI) juga tercatat tinggi di sejumlah daerah, seperti Banggai Laut (FWI 30), menunjukkan potensi intensitas api yang besar jika terjadi kebakaran. BMKG mengimbau pemerintah daerah mengaktifkan posko siaga karhutla dan memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi.

BMKG juga menyarankan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, semak belukar, atau sampah pada kondisi cuaca kering dan berangin. Peringatan dini Karhutla Sulteng ini menyoroti perlunya kewaspadaan ekstra dari seluruh elemen masyarakat. Data nasional BMKG menyebutkan bahwa pada awal Agustus 2026, 1.657 titik pengamatan di Indonesia mengalami hari tanpa hujan “Sangat Panjang” (31–60 hari), dengan 306 titik lebih lama lagi, mengindikasikan meluasnya kekeringan dan peningkatan risiko Karhutla Sulteng.

Di tengah ancaman Karhutla Sulteng ini, potensi kearifan lokal seperti ‘Ombo’ atau ‘Ombo Nungata’ yang dipraktikkan oleh masyarakat Kaili di Sulawesi Tengah menjadi sangat relevan. Penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Kaili memiliki norma adat ketat mengenai pelestarian hutan, termasuk larangan penebangan pohon hidup di kawasan tertentu dan pembatasan pengambilan kayu. Sistem ini secara fungsional telah menjadi mekanisme mitigasi bencana berbasis masyarakat, karena pengelolaan hutan yang hati-hati dapat mengurangi risiko longsor, banjir, dan degradasi lingkungan yang berpotensi memperparah karhutla saat musim kering. Integrasi kearifan lokal ini dalam strategi penanggulangan Karhutla Sulteng dapat menjadi solusi yang efektif.

Suhu Panas di Palu dan Bahaya Karhutla Sulteng

“Suhu udara di Kota Palu saat ini berada pada kisaran 22 derajat Celsius pada malam hari hingga 36 derajat Celsius pada siang hari,” kata Fathan Labanu, Forecaster BMKG Stasiun Meteorologi Mutiara Sis Al Jufri Palu.

Ia menambahkan bahwa suhu 36 derajat Celsius tersebut masih dalam tahap normal untuk Kota Palu, namun tetap memerlukan kewaspadaan. “Perubahannya cukup jauh, dari 22 hingga 36 derajat Celsius. Suhu 36 derajat Celsius ini diharapkan membuat masyarakat lebih waspada, lebih menjaga kondisi tubuh, dan menggunakan pelindung saat beraktivitas di luar ruangan,” ujar Fathan. Kondisi udara terasa lebih kering karena minimnya pertumbuhan awan, yang menyebabkan kelembapan udara menurun.

Peningkatan suhu ini secara langsung berkorelasi dengan potensi Karhutla Sulteng. “Kami sampaikan bahwa potensi kemudahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Sulawesi Tengah saat ini berada pada kategori sedang hingga sangat tinggi di sejumlah kabupaten/kota,” tegas Taufiq Hidayah, Kepala Stasiun Meteorologi Mutiara Sis Al‑Jufri Palu. Ia mengimbau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melakukan langkah-langkah mitigasi.

BMKG merekomendasikan pemerintah daerah untuk mengaktifkan posko siaga karhutla di tingkat provinsi, kabupaten, hingga kecamatan. Selain itu, koordinasi antara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), TNI/Polri, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, dan relawan perlu diperkuat untuk mengidentifikasi wilayah prioritas pengawasan dan meningkatkan patroli di kawasan rawan karhutla, terutama pada siang hingga sore hari. Penggunaan teknologi seperti drone atau kamera pengawas juga disarankan untuk deteksi dini titik panas.

Kearifan Lokal sebagai Tameng Karhutla Sulteng

Di tengah ancaman Karhutla Sulteng, sistem kearifan lokal masyarakat Kaili, seperti ‘Ombo’ dan ‘Ombo Nungata’, menawarkan pendekatan mitigasi yang berkelanjutan. Masyarakat Kaili memiliki aturan adat yang ketat mengenai pemanfaatan hutan, di mana penebangan pohon hidup di kawasan tertentu dilarang dan hanya ranting kering yang boleh diambil untuk kayu bakar. Konsep ‘Ombo’ sendiri adalah masa larangan adat terhadap penebangan atau pengambilan jenis pohon tertentu di wilayah hutan. Pelanggaran terhadap larangan ini dikaitkan dengan risiko bencana alam seperti longsor dan banjir.

Studi mengenai ingatan kolektif dan pengetahuan lokal di Sulawesi Tengah menjelaskan bahwa Ombo Nungata merupakan sistem hukum adat masyarakat Kulawi (sub-kelompok Kaili) yang mengatur pemanfaatan dan perlindungan sumber daya alam, termasuk hutan, dengan sanksi adat yang jelas. Peraturan adat ini berfungsi sebagai mekanisme mitigasi bencana berbasis masyarakat. Hutan yang dikelola dengan kearifan lokal cenderung memiliki kelembapan mikroklimat yang lebih baik dan tidak sekering hutan terdegradasi, sehingga lebih tahan terhadap kebakaran luas.

Integrasi antara kebijakan formal pencegahan Karhutla Sulteng dengan kearifan lokal memiliki potensi besar untuk meningkatkan efektivitas mitigasi. Pemerintah daerah dapat menjadikan hukum adat sebagai bagian dari tata kelola risiko, misalnya dengan mengakui zona adat larangan tebang sebagai zona prioritas konservasi dan pencegahan karhutla. Pendekatan ini dapat memberdayakan masyarakat adat sebagai garda terdepan dalam menjaga lingkungan mereka dari ancaman kebakaran dan degradasi.

BMKG mengimbau masyarakat untuk tidak membakar lahan, semak belukar, maupun sampah ketika kondisi cuaca kering dan berangin. Laporan adanya asap atau api harus segera disampaikan kepada perangkat desa, petugas keamanan, atau BPBD setempat. Membersihkan ilalang dan semak di sekitar rumah, menjauhkan tumpukan kayu, jerami, dan sampah kering dari bangunan, serta menyediakan cadangan air adalah langkah-langkah sederhana namun penting yang dapat dilakukan masyarakat untuk mencegah Karhutla Sulteng.LIA