JAKARTA, .ID- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Dalam ini, dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia .

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Regulasi ini ditetapkan di pada 2 Februari 2022 lalu.

Adapun Jaminan Hari Tua merupakan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Prasyarat ini tertuang dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 2/2022.

“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia ,” tulis Pasal 3 Permenaker Nomor 2/2022, dikutip Jumat (11/2/2022).

Pemberitahuan terkait JHT yang bisa di cairkan di usia . : IST

Kemudian, pada Pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun juga berlaku bagi mereka yang berhenti bekerja.

Kriteria peserta yang berhenti bekerja meliputi, mereka yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

“Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 tahun,” bunyi Pasal 5.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Menaker Ida Fauziah membantah isu penghapusan minimum dalam UU Cipta Kerja.(LP6)

 

SUMBER : LIPUTAN 6