JAKARTA, HAWA.ID – Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dasco menyebut persoalan mengenai pengesahan revisi UU Pilkada ni sudah selesai, mengingat rapat telah dibatalkan.

“Yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review) MK yang diajukan Buruh dan Gelora, sudah selesai dong,” ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Menurut Dasco, mustahil DPR menggelar rapat pada Selasa (27/8/2024) pekan depan, atau pada hari H pendaftaran Pilkada

Pasalnya, DPR hanya bisa menggelar rapat pada hari Selasa dan Kamis saja. Dia juga memastikan tidak akan ada rapat paripurna malam ini.

“Enggak ada, gua jamin,” imbuhnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Buruh dan Gelora.

MK memutuskan bahwa ambang pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Sehari setelah putusan, DPR dan langsung menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada.

Namun, revisi yang dilakukan tidak sesuai dengan putusan MK. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, mengklaim bahwa revisi UU Pilkada dilakukan untuk mengakomodasi putusan MK yang membolehkan partai non parlemen mengusung calon kepala daerah.

Awiek, sapaan akrabnya, menyebutkan bahwa UU Pilkada direvisi untuk memastikan putusan MK termuat dalam Undang-Undang.KPC