PALU, .ID – KPU Palu Hadirkan KPU , Polresta Palu, Kejaksaan Negeri dan Bawaslu Palu di Bimtek Mitigasi Potensi Pelanggaran Pilkada 2024.

KPU Palu menggelar Bimbingan teknis mitigasi potensi pelanggaran penyelenggaraan pemilihan gubernur, gubernur serta wali dan wali palu tahun 2024. Bertempat di Kecamatan Palu selatan hari sabtu, 27 Juli 2024.

Peserta kegiatan terdiri dari ketua dan anggota  PPK dan PPS se kota palu sejumlah 178 orang.  

Kegiatan yang di moderatori oleh anggota KPU Kota Palu Iskandar Lembah dan Haris Lawisi berlangsung dimulai pagi sampai sore hari. 

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Palu Haris Lawisi menyampaikan bahwa Kegiatan ini bertujuan memastikan resiko pelanggaran dapat diminimalisir bahkan tidak ada lagi, caranya dengan menambah pengetahuan badan adhoc atas potensi pelanggaran administrasi, pidana, kode etik dan pelanggatan hukum lainnya. 

Narasumber dari institusi Kejaksaan Negeri diwakili oleh Inti Astutik sebagai Kasi Pidum. 

Dalam paparannya Inti Astutik menyampaikan tentang kerawanan tindak tentang pidana pemilihan antara lain ; politik uang, memberikan suara lebih dari satu kali dan atau mengaku dirinya sebagai orang lain, membaut tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak pasangan calon, Kerawanan pidana juga terjadi bila menyebabkan suara pemilih tidak bernilai atau suara peserta pilkada bertambah atau berkurang, menyebabkan hilang dan berubahnya berita acara rekapitulasi, hitam, di tempat ibadah, menfitnah, hasut, menghina, di luar jadwal, pemalsuan dokumen, perusakan alat peraga kampanye, menggangu keamanan dan keterlibatan atau menggagalkan kegiatan pemungutan suara, merusak atau menghilangkan hasil pemungutan suara yang sudah di segel bagian dari kerawanan pidana pilkada. 

Narasumber dari Polresta Palu Romy S Gafur selaku Kabag Ops Polresta Palu memaparkan materi Sasaran Operasi Mantap Praja Tinombala. Romy mengurai tentang sasaran operasi terdiri atas potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata pada pilkada 2024. 

Potensi gangguan penyusunan DPT, pendaftaran dan verifikasi pasangan calon Wali kota dan wakilnya, gangguan lain seperti berita hoak, warga yang tidak terdaftar, lokasi TPS yang jauh dari pemukiman,  keterlambatan , kekurangan serta tertukarnya logistik, netralitas penyelenggara pilkada. 

Dalam penyelenggaran pilkada juga terdapat ambang gangguan seperti distribusi logistik, kampanye diluar jadwal, pemungutan, rekapitulasi dan penetapan hasil suara pilkada, money politik, unjuk rasa, pelantikan, gesekan dan gugatan kecurangan dalam penghitungan suara, gugatan pelaksanaan maupun hasil pilkada.  

Lebih lanjut terkait gangguan nyata pada potensi penggelembungan daftar pemilih tambahan, sabotase, intimidasi kepada penyelenggara, kampanye terselubung dan pelibatan anak anak, politik uang, kampanye hitam, serangan fajar, isu sara.LIA